Tulang Bawang Barat – Mediatamanew.com – Gelombang penolakan terhadap rencana perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN I Regional 7 Unit Usaha Bunga Mayang seluas 3.819,1292 hektare kian menguat. Masyarakat Adat Marga Buay Bulan Udik dari empat tiyuh di Kecamatan Tulangbawang Udik secara terbuka menantang perusahaan untuk memenuhi kewajibannya sebelum berbicara mengenai perpanjangan izin penguasaan lahan.
Desakan itu disampaikan langsung kepada Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat dalam audiensi yang berlangsung di Aula Rapat Bupati, Senin (20/7/2026). Di hadapan pemerintah, masyarakat menegaskan bahwa selama puluhan tahun perusahaan dinilai belum memberikan manfaat yang sebanding dengan luas lahan yang dikelola.
Tak hanya menyampaikan aspirasi, masyarakat melalui tim kuasa hukumnya juga telah melayangkan surat somasi kepada PTPN I Regional 7 Unit Usaha Bunga Mayang. Somasi tersebut menjadi peringatan hukum sekaligus sinyal bahwa konflik agraria ini dapat berlanjut ke meja hijau apabila tidak segera diselesaikan.
Ketua Tim Hukum Buay Bulan Bersatu, Alfian, mengungkapkan terdapat tiga tuntutan utama yang harus dijawab perusahaan. Pertama, penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang dinilai belum dirasakan secara maksimal oleh masyarakat. Kedua, pemenuhan kewajiban pembangunan kebun plasma sebesar 20 persen. Ketiga, penolakan terhadap perpanjangan HGU perusahaan.
“Kami memberikan waktu tujuh hari kepada perusahaan untuk memberikan jawaban. Jika tidak ada tanggapan, kami akan menempuh jalur hukum,” tegas Alfian.
Humas Buay Bulan Bersatu, Aswar, mengatakan langkah tersebut merupakan puncak dari kekecewaan masyarakat adat yang merasa tuntutan mereka selama ini tidak pernah memperoleh penyelesaian yang nyata.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat memilih mengambil posisi sebagai mediator. Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Tubaba, Untung Budiono, menyatakan pemerintah telah menerima seluruh aspirasi masyarakat beserta surat tembusannya.
“Kami telah mendengarkan tuntutan masyarakat dan menerima surat tembusannya. Pemerintah akan melakukan audiensi lanjutan dan memfasilitasi mediasi,” ujar Untung.
Ia menambahkan, terkait tuntutan agar HGU tidak diperpanjang, pemerintah akan terlebih dahulu melakukan kajian dari aspek hukum dan persyaratan administrasi.
“Yang jelas kami menginginkan yang terbaik untuk masyarakat,” katanya.
Persoalan ini dipandang bukan sekadar sengketa antara masyarakat dan perusahaan, tetapi juga menjadi ujian bagi pemerintah daerah dalam memastikan pengelolaan perkebunan berjalan sesuai ketentuan hukum serta memberikan manfaat bagi masyarakat di sekitar wilayah operasional.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PTPN I Regional 7 Unit Usaha Bunga Mayang terkait somasi maupun tiga tuntutan yang diajukan masyarakat adat.(Jhn)




