Tulang Bawang Barat-Mediatamanew.com– Anggota DPRD Tulang Bawang Barat, Eli Fitriyana, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggunaan ijazah palsu, menyampaikan surat terbuka kepada Kapolda Lampung. Dalam surat tersebut, Eli meminta agar penanganan perkara dilakukan secara menyeluruh dan adil terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat.
Surat terbuka yang diterima redaksi itu berisi keberatan Eli atas penetapan dirinya sebagai tersangka, sementara pihak lain yang menurut pengakuannya memiliki keterlibatan dalam proses penerbitan ijazah tersebut belum ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam suratnya, Eli menyebut nama Fajar Kurniawan dan seorang kepala sekolah yang diduga berkaitan dengan penerbitan dokumen tersebut. Menurut pengakuan Eli, saat proses konfrontasi, Fajar Kurniawan mengakui telah mengeluarkan, memberikan cap, dan menandatangani data ijazah. Sementara itu, kepala sekolah yang bersangkutan disebut mengakui telah menandatangani ijazah yang kemudian dinyatakan palsu.
Atas dasar itu, Eli mempertanyakan mengapa pihak-pihak yang disebut memiliki peran dalam penerbitan dokumen tersebut belum turut diproses sebagai tersangka.
“Saya ini korban, Pak. Sekarang saya tidak lagi bersama suami. Anak-anak saya masih di bawah umur dan membutuhkan kasih sayang saya. Tolong keadilan untuk saya,” tulis Eli dalam surat yang ditujukan kepada Kapolda Lampung.
Eli juga meminta agar aparat penegak hukum mengusut tuntas seluruh rangkaian peristiwa dan tidak hanya berfokus pada dirinya sebagai pengguna dokumen yang dipersoalkan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polda Lampung terkait surat terbuka yang disampaikan Eli Fitriyana maupun perkembangan terbaru penanganan perkara tersebut.
Redaksi masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak-pihak yang namanya disebut dalam surat tersebut guna memperoleh informasi yang berimbang sesuai prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah.(Jhn)






