Tulang Bawang Barat-Mediatamanew.com- Proyek Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Tiyuh Gunung Timbul, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Lampung, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) senilai Rp195.000.000, kini diduga sarat penyimpangan dan beraroma korupsi. Kualitas pengerjaan yang diragukan menjadi sorotan utama masyarakat.
Di lokasi pekerjaan, terlihat jelas material rabat beton yang telah dipasang dalam kondisi retak dan patah. Padahal, secara standar teknis, beton yang rusak demikian sama sekali tidak layak dipasang. Namun, hal itu justru luput dari pengawasan Ketua P3A Karya Tani, Sarpit, yang seharusnya bertanggung jawab atas pengawasan pelaksanaan.
Saat dikonfirmasi di lokasi, Selasa (11/8/2026), Sarpit mengakui bahwa material retak tidak seharusnya dipasang.
“Kalau retak, tidak boleh dipasang,” tegas Sarpit saat awal diwawancarai.
Namun ketika diperlihatkan kondisi beton yang sudah terpasang dalam keadaan rusak, Sarpit berdalih hal itu dilakukan oleh tukang dan berjanji akan menggantinya.
“Kalau itu nanti diganti. Sudah saya bilang kepada tukang, mana yang retak dan patah harus diganti,” kilahnya.
Padahal saat kejadian, Sarpit beserta Sekretaris P3A selaku pengawas proyek turut berada di lokasi. Kerusakan tersebut baru disadari setelah awak media menunjukkan temuan tersebut. Hal ini memunculkan dugaan kelalaian yang disengaja demi mempercepat pengerjaan tanpa memperhatikan kualitas.
Fakta yang lebih mencolok terungkap saat Sarpit mengakui bahwa pencairan tahap pertama sebesar 70 persen dari total anggaran justru sudah habis digunakan. Bahkan, pihaknya terpaksa berutang untuk menutupi kekurangan biaya.
“Sampai saat ini saja sudah habis. Bahkan kami sudah melakukan kasbon (berutang) untuk talangan dana,” ungkap Sarpit jujur.
Kondisi ini memperkuat dugaan adanya praktik penandaan harga berlebih atau mark-up. Kualitas material yang rendah dan pemasangan beton rusak diduga merupakan cara untuk menghemat pengeluaran, sehingga selisih anggaran yang besar berpotensi diselewengkan.
Sampai berita ini diturunkan, awak media berencana mengkonfirmasi hal tersebut kepada pihak Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera—Satu Provinsi Lampung, serta apa tanggapan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait persoalan tersebut.
Bagaimana tanggapan pihak terkait? Tunggu perkembangan selanjutnya.(Jhn)






