Beranda News Surat Edaran Dinkes Tak Diindahkan? Penyehat Tradisional di Tubaba Masih Praktik Tanpa...

Surat Edaran Dinkes Tak Diindahkan? Penyehat Tradisional di Tubaba Masih Praktik Tanpa Izin

4
0
BERBAGI

Tulang Bawang Barat-Mediatamanew.com– Upaya Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) melalui Dinas Kesehatan untuk mendata dan menertibkan penyehat tradisional patut dipertanyakan.

Pasalnya, meski Dinas Kesehatan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.7.16.3/1519.a/II.02/TUBABA/2024 tentang Pendataan Penyehat Tradisional di Wilayah Kerja Puskesmas, praktik penyehat tradisional tanpa legalitas diduga masih berlangsung.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala UPTD Puskesmas se-Kabupaten Tubaba. Dalam surat itu, Dinas Kesehatan menyebut akan melakukan penertiban dan pendataan penyehat tradisional melalui Puskesmas sebagai penanggung jawab wilayah.

Pendataan tersebut bahkan telah ditargetkan untuk dikumpulkan paling lambat 14 Juni 2024, yang kemudian akan ditindaklanjuti dengan kegiatan pembinaan.

Namun, hasil penelusuran di lapangan justru menemukan fakta yang membuat publik patut bertanya: sejauh mana surat edaran tersebut benar-benar dijalankan

Dari penelusuran terhadap dua pelaku praktik penyehat tradisional di wilayah Marga Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Udik, ditemukan keduanya mengaku tidak memiliki izin praktik.

Salah satunya adalah Jumanu, pemilik praktik yang dikenal dengan nama Sauna Therapi, di Marga Kencana RK, Dia mengaku dirinya bukan seorang terapis yang memperoleh keahlian dari keturunan.

“Saya belajar dari orang Bangka dan tidak mendapatkan piagam atau sertifikat atau sejenisnya,” ujarnya.

Ia mengaku pasien yang datang kepadanya kebanyakan mengalami keluhan saraf terjepit. Sementara untuk keluhan lainnya, pasien disarankan mendapatkan penanganan medis.

Ketika ditanya mengenai legalitas praktiknya, Jumanu mengakui saat ini tidak memiliki izin.” Untuk perizinan saat ini tidak ada. Kalau dulu ada izin, tetapi sudah habis, tidak berlaku lagi,” katanya.

Jawaban tersebut tentu menimbulkan pertanyaan serius. Jika izin yang sebelumnya dimiliki sudah tidak berlaku, atas dasar apa praktik tersebut masih berjalan dan melayani pasien?

Terlebih, ketika ditanya mengenai kesediaannya mengurus kembali izin praktik, Jumanu tampak ragu memberikan jawaban.

Jika Pasien Mengalami Cedera, Siapa Bertanggung Jawab?, persoalan menjadi semakin serius ketika praktik tersebut dikaitkan dengan keselamatan pasien.

Sebab, terapi pijat atau penanganan pada bagian tubuh tertentu bukan sekadar aktivitas biasa. Kesalahan penanganan berpotensi menimbulkan cedera atau memperburuk kondisi seseorang.

Pertanyaan mengenai siapa yang akan bertanggung jawab apabila terjadi sesuatu yang tidak diinginkan terhadap pasien pun menjadi penting untuk dijawab.

Apalagi, berdasarkan pengakuan Jumanu, dirinya tidak memiliki sertifikat atau piagam kompetensi sebagai terapis.

Praktisi Lain Mengaku Tak Pernah Didata Puskesmas, temuan serupa juga terjadi pada Somat, yang berdomisili di Marga Kencana RK 5.

Somat mengaku tidak memiliki izin praktik. Bahkan, ia tidak memasang papan nama atau identitas tempat usaha karena menganggap aktivitasnya hanya sebagai tempat pijat biasa.

“Tidak ada nama tempat usaha karena tempat pijit biasa. Belajar ngurut dari teman-teman di Jawa dan tidak ada piagam atau sejenisnya karena belajar urut kampung gitu,” ungkap Somat.(Jhn)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here