Tulang Bawang Barat–Mediatamanew.com Kasus dugaan penggelapan dana besar-besaran kembali mengguncang dunia perbankan di Kabupaten Tulang Bawang Barat. Seorang oknum Karyawan Bank Syariah Tani berinisial NR diduga telah menggelapkan uang Bank senilai total Rp2, 2 miliar. Kejanggalan ini makin mencuat setelah manajemen memaksa seluruh tenaga kerja menyetor sumbangan sebesar Rp3 hingga Rp4 juta per orang untuk menambal kekurangan dana tersebut, hingga akhirnya kasus ini ditarik dan diperiksa langsung oleh Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, NR menjabat posisi strategis dengan akses penuh terhadap pengelolaan keuangan, pencairan dana, serta administrasi rekening. Selama kurun waktu tertentu, ia diduga memanfaatkan wewenangnya untuk memanipulasi laporan keuangan, memalsukan data transaksi, dan mengalihkan dana secara diam-diam ke rekening pribadi. Modus yang digunakan dinilai sangat sistematis, sehingga luput dari pemeriksaan rutin internal bank.
“Pengelapan uang 2.2 Miliar karena judi online itu, namanya Nopi Riyanto bagian operasinial,” ungkap sumber terpercaya di lingkungan bank, Selasa (19/5/2026).
Karyawan dipaksa Bayar Kerugian Bukan Perbuatan Mereka:
Poin paling kontroversial dan memicu kemarahan adalah langkah manajemen setelah ketahuan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pengembalian uang kerugian tersebut diduga dilakukan melalui pemotongan dana Tunjangan Hari Tua (THT) para karyawan Bank Syariah Tani secara berjenjang sesuai posisi dan jabatan masing-masing. Nilai pemotongan disebut bervariasi, mulai dari Rp3 juta hingga Rp4,5 juta per karyawan.
Sejumlah karyawan dikabarkan sempat menyampaikan keberatan atas kebijakan tersebut. Namun, dalam rapat internal, pihak kepala bank diduga tetap memaksa agar pemotongan THT dilakukan guna menutup kerugian keuangan yang ditimbulkan oleh dugaan tindakan NR selaku Kepala Bagian Operasional.
Kerugian yang disebut mencapai sekitar Rp2,2 miliar itu diduga berasal dari penyalahgunaan dana yang digunakan untuk aktivitas judi online (judol). Kondisi tersebut memicu keresahan di kalangan pegawai karena dana THT yang seharusnya menjadi hak jaminan hari tua pekerja justru dipakai untuk menutup kerugian akibat dugaan perbuatan individu tertentu.
Uang itu dikumpulkan dengan alasan wajib untuk menutupi kekurangan dana akibat kelalaian atau tindakan oknum tersebut.
“Kami disuruh memberikan uang sebesar tiga juta kalau karyawan biasa kalau atasan empat juta hingga 4,5 juta, Padahal kami tidak tahu apa-apa, tidak ikut mengurus uang itu. Kenapa kami yang harus menanggung kerugian?,” keluh salah satu karyawan yang enggan disebutkan namanya.
Diduga kuat uang yang digelapkan itu dipakai untuk judi online, Sementara uang hasil paksaan ke karyawan disiapkan untuk mengurangi uang untuk di kembalikan agar kasus tidak meluas dan nama bank tidak tercemar.
Menanggapi hal itu, pihak Bank Syariah Tani Kabupaten Tulang Bawang Barat mengelak atas adanya kejadian tersebut.
“Gak ada pak, Kalau nopi nya sudah gak disini sudah lama risent, kurang paham dari bulan berapa, kalau saya bukan bagian nya pak jadi saya kurang tahu, “Kata Yayan Budi Waskito bagian Operasional Bank Syariah Tani Tubaba, Selasa (19/5/2026) .
Selain berdalih tidak mengetahui, Yayan juga tidak mengetahui terkait persoalan tersebut sudah di lakukan pemanggilan terhadap Oknum NR dan Kepala Bank Syariah Tani di Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat.
” Gak ada,” Kelitnya.
Terkait seluruh Karyawan yang dipaksa untuk menyumbang uang sebesar Rp. 3 juta hingga Rp. 4 juta dirinya juga mengatakan tidak ada hal tersebut. “Gak ada juga itu, waktu keluar pada saat itu kurang paham kedudukan nya, bukan dia saya bagian operasionalnya, saya baru 2026, saya bulan Januari,sebelum saya Topik David kurniawan , ya sebelum saya Nopi Aryanto, ya benar disini,” Ucapnya.
Sementara saat di tanya Syaripudin Taib kepala Bank Syariah Tani Tubaba dirinya menjelaskan tidak ada di Kantor. “Sedang Dinas Luar, ” ujarnya (Jhn)






