Beranda Tulang Bawang Barat Kepala BPH Migas M Fansharullah Asa Memberikan Cindramata Kepada Bupati Umar Ahmad

Kepala BPH Migas M Fansharullah Asa Memberikan Cindramata Kepada Bupati Umar Ahmad

435
0
BERBAGI

Tulang Bawang Barat, Mediatama news.com

Bupati Tulang Bawang Barat Umar Ahmad SP Menerima Cindramata dari kepala BPH Migas dalam rangka kunjungan Kerja dan Audiensi Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH MIGAS) M Fansharullah Asa, di brugo cottage komplek Islamic canter. Selasa (22/9/2020).

Dalam kegiatan kunjungan kerja Kepala BPH Migas tersebut Bupati Tulang Bawang Barat di dampingi Wakil Bupati Fauzi Hasan, Kapolres Tubaba AKBP Hadi Saeful Rahman SIK, Dandim Lampung Utara beserta beberapa Kepala OPD terkait.

Kunjungan Kerja Kepala BPH Migas guna melakukan penyampaian Informasi Kuota Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) Kabupaten Tulang Bawang Barat 2020.

Sebagiamana telah di tetapkan Kuota JBT (Minyak tanah dan minyak solar) Tahun 2020 sesuai SK Kepala BPH Migas Nomor 37/P3/JB/BPH, MIGAS/KOM2020 tanggal 10 Agustus 2020 tentang Perubahan kedua atas Keputusan BPH Migas Nomor 55/P3JBT/BPH MIGAS/KOM2019 tentang penyediaan dan pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu per Provinsi/Kabupaten/kota Oleh PT Pertamina (Persero) Tahun 2020.

Kuota JBKP (Premium) Tahun 2020 sesuai SK Kepala BPH Migas Nomor 37/P3/JB/BPH, MIGAS/KOM2020 tanggal 10 Agustus 2020 tentang Perubahan kedua atas Keputusan BPH Migas Nomor 56/P3JBKP/BPH MIGAS/KOM2019 tentang penyediaan dan pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus per Provinsi/Kabupaten/kota Oleh PT Pertamina (Persero) Tahun 2020.

Sebagian mana terlampir di surat Kepala BPH Migas Mengharapkan Kepada Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat Provinsi Lampung Untuk dapat berperan Aktif dalam mengawasi pendistribusian JBT (Minyak solar) dan JBKP (Premium) agar tepat sasaran dan tepat volume sehingga tidak melebilihi kuota yang telah di tetapkan, jelasnya dalam surat tertulis.(jhn)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here