Lampung Tengah, Mediatamanews.com
Lembaga Bantuan Hukum Mustika Bangsa (LBH Musba) Kanwil Lampung menyelamatkan 8 orang Perangkat Desa Cempaka Putih Kecamatan Bandar Surabaya Kabupaten Lampung Tengah yang diberhentikan sepihak dari jabatannya oleh Kepala Desa setempat, Sutrimo.
Menurut Ketua Tim Kuasa Hukum dari LBH Musba Kanwil Lampung, M Subhan, SH MH tindakan Kepala Kampung Cempaka Putih, Sutrimo yang memberhentikan 8 perangkat Kampung secara sepihak tersebut telah melakukan mal administrasi, sehingga tindakan melawan hukum itu harus dilawan dan harus mengembalikan hak dan jabatan 8 perangkat Kampung yang diberhentikan kepada jabatannya semula.
“Sekitar awal Januari 2021 lalu, ada 8 orang Perangkat Kampung Cempaka Putih yang datang dan mengadu ke kantor LBH Musba, mereka mengadu karena merasa telah didholimi Kepala Kepala Kampung Cempaka Putih, Sutrimo yang baru terpilih, padahal mereka sudah cukup lama mengabdi sebagai perangkat Kampung, karena melanggar peraturan perundang-undangan, maka setelah kita lakukan advokasi selama 6 bulan terakhir, akhirnya jabatan 8 perangkat Kampung yang diberhentikan dikembalikan lagi”, katanya, Minggu (29/8/2021).
Adapun 8 perangkat Kampung yang diberhentikan dan kembali diangkat sebagai Perangkat Kampung Cempaka Putih itu masing-masing adalah Ahmad Isnaini sebagai Kepala Dusun I, Warsono jabatan Kepala Dusun IV, Muhamad Dayud jabatan Kepala Dusun VI, Nasrudin jabatan Kepala Dusun VII, Harsono jabatan Kepala Dusun IX, Satriadi jabatan Kepala Dusun X, Damayanti Khoiriyah jabatan Kasi Kesra, dan Kholidin jabatan Kaur Umum.
“Menyadari bila keputusannya memberhentikan 8 perangkat Kampung tersebut melanggar aturan, akhirnya Kepala Kamoung Cempaka Putih Sutrimo akhirnya mengangkat kembali 8 perangkat Kampung yang diberhentikan sepihak melalui Surat Keputusan Nomor 09/KPTS/04/VIII/2021, kami merasa bersyukur perjuangan kami melakukan advokasi membuahkan hasil,” ujarnya.
Menurut Subhan, sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Nomor 09 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2016 tentang perangkat Kampung, susunan organisasi dan tata kerja Pemerintah Kampung. Pasal 10 ayat 1 menyebutkan perangkat Kampung berhenti karena ; (a) meninggal dunia, (b) permintaan sendiri (c) diberhentikan.
Sedangkan dalam ayat 2 menyebutkan Perangkat Kampung diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena:
Usia telah genap 60 (enam puluh);
Dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
Berhalangan tetap;
Tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Perangkat Kampung; dan
Melanggar larangan sebagai perangkat kampung.
“Kami berharap permasalahan ini tidak terjadi lagi dan bisa menjadi pembelajaran bagi Kepala Kampung lainya agar dalam bertindak dan bersikap tidak sewenang-wenang karena hanya pertimbangan suka dan tidak suka, tetapi harus selalu mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, apalagi usia 8 perangkat Kampung yang diberhentikan masih dibawah usia 60 tahun”, pungkasnya. (Joko)