Tubaba, -mediatamanew.com
Dalam waktu 1×24 jam saja Team Tekab 308 Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan ( Curat ) Pembobol Konter Handphone ,.pelaku langsung digelandang ke Mapolres Tulang Bawang Barat.Selasa (11 /01/2022)
Penangkapan terhadap terduga tersangka berdasarkan laporan Polisi nomor: -LP /07/I/2022/SPKT/RES TUBABA/POLDA LPG/, Tanggal 11 Januari 2022.
Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sunhot P Silalahi,S.I.K,M.M melalui Kasat Reskrim AKP Fredy Aprisa Putra Parina, S.H,M.H mengatakan, pencurian yang dilakukan pelaku itu terjadi pada hari selasa 11 Januari 2022 , di Tiyuh Pulung kencana Rt/Rw 003/003 Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Identitas terduga Tersangka berinisial YTP , 19 Tahun, alamat tiyuh pulung kencana Rt 02 Rw 05 Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat yang pada saat diamankan pelaku sedang berada di depan Alfa Mart Tiyuh Marga kencana Kecamatan Tulang Bawang Udik Kabupaten, Tulang Bawang Barat dan satu orang berinisial AF masih dalam pengejaran (DPO ) ,” Ugkap AKP Fredy Selasa 11 Januari 2022.
Lanjut Fredy “Untuk Kronologi kejadian pada hari Selasa Tanggal 11 Januari 2022 sekira jam 02.00 wib telah terjadi Tindak Pidana Curat di Tiyuh Pulung Kencana, Rt/Rw 003/003, Kec. Tulang Bawang Tengah, Kab. Tuba Barat, pelaku masuk dengan cara merusak atap Ruko lalu masuk ke dalam dan berhasil membawa kabur 11 unit Handphone ( Hp ) dengan Berbagai merk yaitu OPPO baru (Tiga) unit, OPPO seken 3 (tiga) unit, REAL ME seken 1 (satu) unit, XIOME seken 1 (satu) unit Samsung seken 1 (satu) un VIVO 1 (satu) unit, NOKIA 1 (satu) unit, HP servisan 2 (dua) unit, berikut 2 (dua) unit Charger, serta 2 (dua) buah Headset, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekira sebesar kurang lebih Rp 18.950.000 (Delapan Belas Juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), setelah kejadian tersebut pelapor kemudian melaporkan ke Polres Tulang Bawang Barat.
Lanjut kata Fredy “Kronologis Penangkapan
Pada hari Selasa tanggal 11 Januari 2022 sekira pukul 12.30 Wib, berdasarkan hasil penyelidikan team tekap 308 Polres tubaba, diduga pelaku akan melakukan transaksi jual beli handphone hasil curian di taman belakang pasar pulung kencana kec tuba tengah kab tuba barat namun tiba-tiba pelaku bergeser ke depan alfamat Simpang Margo Kencana kec Tuba udik kab Tuba Barat untuk melakukan transaksi jual beli handphone curian setelah diinterogasi pelaku mengakui telah melakukan pencurian di konter handphone “ANS CELL” di tiyuh pulung kencana kec. Tuba Tengah kab. Tuba Barat milik korban an.AGUS IRAWAN dan dari pelaku didapatkan barang bukti berupa
– satu unit Handpone OPPO A16 biru mutiara
– satu unit Handpone OPPO A16 Perak Angkasa
– satu unit Handpone OPPO A16 Hitam Kristal
– satu unit Handpone VIVO Y15S
– satu unit Handpone NOKIA 105
– satu unit Handpone OPPO A92 Biru Pelangi
– satu unit Handpone OPPO A35 Black
– satu unit Handpone SAMSUNG A30S Silver
– satu unit Handpone RELMI C2 Biru
– satu unit Handpone OPPO F11 Biru
– satu unit Handpone XIOMI NOTE 08 Pro
– Dua unit heandset
– Dua unit Charger.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti di amankan dan di serahkan kepiket reskrim polres Tubaba.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan diancam hukuman 7 tahun penjara ,” tandasnya.(Asep)