Metro, Mediatamanews.com
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro menggelar Rapat Paripurna Tentang Pandangan Umum Fraksi-fraksi Atas Penyampaian Raperda Perubahan APBD TA 2022 serta Jawaban Walikota Terhadap Pandangan Umum Fraksi-fraksi di Ruang Sidang DPRD setempat, Rabu (07/09/2022).
Ratni Makarau mewakili enam Fraksi di DPRD Kota Metro dalam pandangannya mengatakan bahwa DPRD menekankan hal yang harus jadi perhatian oleh Pemerintah dalam tata kelola persampahan di Kota Metro, terutama terkait sarana prasarana TPS Karangrejo yang harus ditingkatkan yaitu pelayanan persampahan, sehingga formasi bisa di optimalkan dengan meningkatkan pelanggan yang saat ini hanya 3000 kepala keluarga. Jika hal tersebut direalisasikan maka kebersihan Kota akan semakin terjaga dan pendapatan asli daerah juga akan semakin meningkat.
Selanjutnya, anggaran untuk pembelian Tunjangan Pendapatan Pegawai bagi ASN Kota Metro agar benar-benar direalisasikan meskipun terdapat penurunan jumlah TPP yang diterima disesuaikan dengan keuangan daerah yang ada. Menurutnya, TPP merupakan hal yang sangat penting diberikan kepada para ASN yang telah bekerja keras memberikan pelayanan kepada masyarakat untuk semakin meningkatkan kinerjanya
Kemudian terkait kenaikan BBM, Pemerintah Pusat akan mengalihkan sebagian subsidi BBM menjadi beberapa jenis bantuan sosial atau bansos terkait dengan hal itu, sehingga DPRD sangat mengharapkan kepada Pemerintah Daerah Kota Metro agar dapat melakukan pembenahan data Masyarakat Penerimaan terkait dengan pembangunan menjadi syarat semata akan tetapi benar-benar menjadi sentra meningkatkan pelayanan perizinan, peningkatan investasi, dan harus beraplikasi dengan sistem informasi teknologi yang sesuai dengan ketentuan.
Lebih Lanjut, Ratni menilai Pemerintah Daerah perlu menginventarisasi kegiatan-kegiatan besar terutama untuk pembangunan infrastruktur fisik yang diprediksikan memakan waktu yang lama yang akan direncanakan pada tahun 2023 yang akan datang, sehingga APBD perubahan Tahun 2022 sudah dapat dialokasikan anggaran perencanaannya sehingga sejak awal tahun 2023 kegiatan pembangunan infrastruktur fisik sudah dapat dimulai prosesnya.
“Pembangunan APBD 2022 sampai dengan saat ini banyak yang belum berjalan terutama untuk pekerjaan fisik ditambah adanya program dan kegiatan tambahan dalam perubahan APBD Tahun Anggaran 2022, untuk itu DPRD perlu mengingatkan bahwa kegiatan-kegiatan tersebut memiliki waktu efektif yang tidak terlalu lama yaitu sekitar 3 bulan saja,” ungkapnya.
Ratni menegaskan perlunya kedisiplinan dalam pelaksanaan pekerjaan dan pengawasan monitoring terhadap pekerjaan yang harus lebih ditingkatkan sehingga kualitas hasil pembangunan tetap dapat dipertanggungjawabkan.
“Terkait inflasi, Pemerintah Daerah harus berperan aktif melakukan langkah antisipasi pengendalian organ inflasi karena dapat berdampak luas bagi masyarakat seperti perlambatan pertumbuhan ekonomi dan persoalan pengangguran atau kemiskinan,” terangnya.
Harapannya, seluruh perangkat daerah Kota Metro untuk mengimplementasikan sistem pemerintahan berbasis elektronik dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi guna memberikan layanan terbaik kepada masyarakat.
“Suksesnya program dan kegiatan pemerintah daerah bukan hanya menjadi tanggung jawab satu atau dua OPD saja, akan tetapi menjadi tanggung jawab semua OPD, tentunya sesuai dengan peran masing-masing untuk itu komunikasi dan koordinasi harus selalu berjalan dengan baik terutama dengan Komisi terkait di DPRD kota Metro,” ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Walikota Metro Wahdi, menyampaikan jawaban atas pandangan Farksi-Fraksi yang telah disampaikan yang tergabung dalam satu pandangan Umum tentang Nota Keuangan Raperda Perubahan APBD Tahun 2022.
Adapun Penyampaian Raperda Tentang Perubahan APBD TA 2022 serta Jawaban Walikota Terhadap Pandangan Umum Fraksi-fraksi diantaranya adalah sektor usaha mikro dan usaha kecil merupakan salah satu penopang perekonomian lokal di Kota Metro dengan berbagai upaya peningkatan produktifitas yang terus dilakukan baik dari sisi daya saing produk, pemasaran maupun manajemen produksi
Menurut Wah di Hal tersebut sejalan dengan kebijakan Pemerintah Pusat dalam PMK Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi dimana usaha mikro dan kecil menjadi salah satu kelompok sasaran belanja prioritas di perubahan Tahun 2022.
“Sebagaimana ketentuan dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 dalam melakukan penataan di perubahan tentunya mengacu pada realisasi kinerja sampai dengan Triwulan II sebagaimana secara rinci telah kami uraikan dalam Perubahan RKPD Tahun 2022 malalui Penataan yang dilakukan dalam rangka percepatan perwujudan visi dan misi yang tertuang dalam RPJMD Kota Metro,” paparnya.
Sementara itu, pada infrastruktur Pemerintah Kota Metro kami akan melakukan menambah ruas jalan untuk kegiatan perbaikan maupun peningkatan, terutama jalan yang menjadi kewenangan dari Pemerintah Kota Metro.
“Selain itu, penanggulangan banjir akan dilakukan normalisasi dan rehabilitasi drainase di wilayah rawan banjir, khususnya di daerah Pasar Tejo Agung, Jalan Imam Bonjol, dan Jalan Gunung Lawu. Serta melakukan himbauan kepada masyarakat untuk melakukan kerja bakti membersihkan lingkungan dan larangan buang sampah sembarangan,” sambungnya.
Lanjutnya, 25 titik lampu PJU dalam program prioritas yang tertuang dalam RPJMD secara bertahap dan bersifat progesif melalui mekanisme perubahan dan setiap tahunnya akan dilakukan evaluasi terhadap realisasi target dari setiap program.
“Terkait Pembangunan Tugu Pena perlu dilakukan perencanaan yang sangat matang dan komprehensif dengan melibatkan seluruh stake holder terkait pertimbangkan keberadaan Tugu Pena secara fungsi maupun estetis,” jelasnya.
Walikota Metro juga mengaku bahwa Pemerintah Kota Metro terus melakukan peningkatan terkait peningkatan tata kelola persampahan di Kota Metro dengan melakukan pendataan ulang pelanggan rumah tangga berbasis NIK, memberikan himbauan kepada dunia usaha dan perbankan, pengembangan sistem pembayaran iuran sampah yang bekerjasama dengan Bank Lampung, serta pemanfaatan teknologi informasi dalam hal pendataan pelanggan.
Di sisi lain, terkait TPP ASN pemerintah juga telah merencanakan alokasi di perubahan dengan tetap melihat kemampuan fiskal daerah, dimana menurutnya TPP merupakan salah satu bentuk penghargaan terhadap kinerja ASN.
Lanjutnya, kebijakan untuk mengantisipasi dampak inflasi yang tertuang dalam PMK Nomor 134 / PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi, kami masih melakukan peningkatan sistem registrasi sosial terhadap program bantuan sosial, dan pendataan kegiatan dan kelompok sasaran untuk memenuhi kewajiban daerah sebesar 2 % dari Dana Transfer Umum. Untuk belanja wajib di Kota Metro yang dipenuhi adalah Bantuan Sosial, Penciptaan Lapangan Kerja dan Perlindungan Sosial Lainnya.
Wahdi juga mempaparkan bahwa Mall Pelayanan Publik di Kota Metro merupakan salah satu komitmen untuk peningkatan iklim investasi yang telah direncanakan secara matang, baik dari sisi manajemen pelayanan maupun sarana dan prasarananya.
Adanya Mall Pelayanan Publik, diharapkan dapat memberikan kemudahan, kecepatan, keterjangkauan keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat untuk mendapatkan pelayanan sehingga meningkatkan nilai investasi yang ditargetkan.
Dalam sidang paripurna, Walikota Wahdi mengungkapkan perencanaan kegiatan fisik yang akan dilakukan melalui proses perencanaan akan dimulai pada mekanisme Perubahan APBD, serta masih ada beberapa kegiatan fisik yang proses perencanaannya telah dilakukan pada mekanisme APBD Murni Tahun 2022 .
“Untuk menjaga inflasi di Kota Metro, terutama pada kelompok bahan pangan bergejolak (holatille food) dalam kisaran 3,0 % sampai dengan 5,0% dengan memperkuat strategi yang mencakup tentang keterjangkauan harga, ketersediaan pasokan, kelancaran distribusi dan koordinasi efektif dengan Pemerintah Provinsi maupun stake holder terkait,” ungkapnya.
Sejalan dengan hal tersebut, dalam rangka penanganan dampak inflasi tahun 2022, diperlukan kebijakan Belanja Wajib Perlindungan Sosial dalam bentuk pemberian bantuan sosial, termasuk kepada ojek, UMKM, serta penciptaan lapangan kerja.
Wahdi juga menerangkan bahwa saat ini SPBE merupakan sebuah keniscayaan bagi hampir seluruh OPD yang ada di Kota Metro sudah melaksanakan tugas dan fungsi melalui aplikasi, baik yang disediakan oleh pemerintah pusat maupun aplikasi yang dibuat sendiri oleh OPD dengan menyesuaikan dengan kebutuhan pelaksanaan tugas, seperti SIPD, P3DN, LPSE dan lainnya .
.
“Kami sependapat bahwa komunikasi dan koordinasi merupakan kunci keberhasilan pelaksanaan kerja yang terintegrasi. Kita adalah sistem dan seyogianya sinergitas merupakan syarat utama dalam pencapaian kinerja,” tutupnya (Joko)