Penegadan tersebut disampaikan oleh Yeri Hewan pada rapat permohonan rekomendasi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, berlangsung di Ruang OR Setda Kota Metro, Rabu (15/03/2023).
“Solusi untuk menghindari permasalahan banjir ini harus dibuatkan tanggul ataupun sumur resapan sehingga ketika hujan lebat air tidak ke pemukiman dan pastikan bisa mengalir agar tidak berdampak kepada konsumen dan untuk rencana tapak (site plan) nya bisa dikoordinasikan dengan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman,” Ujar Yerri.
Beliau juga mengatakan bahwa pembangunan di Metro sebelum menerbitkan izin mendirikan bangunan,ada beberapa jenis yang harus memenuhi syarat salah satuntya izin mendirikan perumahan karena ada beberapa dampak di lingkungan masyarakat setempat,serta pastikan akses jalan tidak terganggudan diharapkan perumahan ini bisa membantu warga sekitar baik dari drainase,air limbah maupun sampah.
Sekretaris Dinas PUTR Herman Susilo juga menyampaikan sudah melakukan survei lokasi ke 2 lokasi perumahan yang akan dibangun, yaitu Perumahan Griya Azlea 2 berlokasi di Kelurahan Ganjar Asri dan Perumahan Negeri Canda di Kelurahan Margodadi.
“Beberapa waktu yang lalu Dinas PU dan Tata Ruang sudah berkoordinasi dengan beberapa OPD untuk melakukan survei ke lapangan terkait permohonan tersebut,dan perlu diperhatikan oleh pihak pemohon untuk mengikuti surat edaran dari ATR/BPN untuk penerbitan PKKPR ini,” Kata Herman (Jok)