Mediatamanews.com.TUBABA,– Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulangbawang Barat, dengan agenda Pembicaraan Tingkat II atas 7 (Tujuh) Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2017-2022.
Adapun Raperda tersebut, yaitu tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepalo Tiyuh,
Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah Raperda Pemajuan Kebudayaan Daerah.Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran, Raperda tentang Pemberdayan dan Perlindungan Usaha Mikro Kecil dan Menengah; dan Raperda tentang Lembaga Adat.
Dalam sambutan Bupati Tubaba Umar Ahmad SP yang dalam hal ini disampaikan Wakil Bupati Tubaba, Fauzi Hasan, Kita ketahui bersama, bahwa dari 7 (tujuh) Raperda tersebut, 4 (empat) di antaranya merupakan Raperda yang diajukan oleh Pemerintah Daerah, sementara 4 (empat) lainnya merupakan Usul Inisiatif DPRD.
“Sejak awal, Pemerintah Daerah Kabupaten Tubaba menyambut baik atas penyampaian 3 (tiga) Raperda Usul Inisiatif DPRD, yaitu Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran; Raperda tentang Pemberdayan dan Perlindungan Usaha Mikro Kecil dan Menengah; serta Raperda tentang Lembaga Adat,” bebernya
Selayaknya pula, lanjut Umar Ahmad, kita memberikan apresiasi kepada jajaran DPRD yang telah mempersiapkan dan melakukan pembahasan-pembahasan atas ketiga Raperda dimaksud, hingga akhirnya dicapai kata sepakat bahwa untuk 2 (dua) Raperda disahkan melalui Rapat Paripurna yang kita ikuti bersama pada hari ini, sedangkan terhadap 1 (satu) Raperda belum tercapai kesepakatan untuk disahkan yaitu Raperda tentang Lembaga Adat.
Sementara, dengan disepakatinya 2 (dua) Raperda Inisiatif lainnya untuk disahkan, hal ini akan sangat bermanfaat bagi masyarakat, di mana upaya-upaya Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran, serta Pemberdayaan dan Perlindungan Usaha Mikro Kecil dan Menengah di daerah ini di masa akan datang akan semakin baik, berdaya guna, dan berhasil guna, serta menunjang kemajuan dan kesejahteraan rakyat.
Adapun terkait dengan 4 (empat) Raperda lainnya yang disahkan pada hari ini, keputusan ini tentunya juga diambil setelah melalui pembahasan dan dengan mempertimbangkan berbagai masukan, saran, kebutuhan, dan kondisi obyektif yang ada di Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Kami jajaran eksekutif menghargai dinamika yang berkembang seiring dengan dibahasnya Raperda-Raperda tersebut, yang merupakan cermin tumbuhnya iklim demokrasi, dan juga makin intensifnya diskusi dan kepedulian untuk memajukan daerah yang sama-sama kita cintai ini.
Keberadaan Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2017-2022 dimaksudkan agar proses pembangunan dapat lebih terarah dan lebih terukur.
Perubahan RPJMD Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2017-2022 merupakan elaborasi lebih rinci dari visi, misi, tujuan, sasaran dan program kerja Kepala Daerah. Penyusunan Perubahan RPJMD Tahun 2017-2022 tetap berpedoman pada RPJPD Kabupaten Tubaba, Tahun 2005-2025.
Sementara, Raperda tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepalo Tiyuh, diharapkan dapat memberikan arah tentang bagaimana mekanisme pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian kepalo Tiyuh secara demokratis serta mengakomodir hal-hal lain yang telah diatur dalam Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 serta Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa sebagaimaa telah diubah dengan Permendagri Nomor 66 Tahun 2017. Jelasnya
Untuk selanjutnya, dengan disahkannya Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah, diharapkan dapat memberikan arahan yang sesuai dengan nilai-nilai nasional dan lokal, berkenaan dengan pengembangan pariwisata di Kabupaten Tulang Bawang Barat. Berdasarkan pengaturan tersebut pun, diharapkan