Mediatamanews.com Tulang Bawang Barat-Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Ansari SH.,M.Hum dan Direktur Utama PT BPRS TANI TUBABA SYARIPUDIN TAIB SE melakukan penandatangan Nota kesepahaman (MOU) antara PT BPRS (Bank Pembiayaan Rakyat Syariah) TANI Tulang Bawang Barat dan Kejaksaan Negeri Tulang Bawang, MOU tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Tulang Bawang, Selasa (10/12/2019).
Kepala Kejaksaan Negeri Tulang bawang dalam sambutanya menyampaikan Apresiasi yang sebesar besarnya kepada PT BPRS TANI TUBABA, karena telah mempercayai Kejaksaan Negeri Tulang Bawang untuk memberikan bantuan Hukum berupa Bantuan Hukum Litigasi Maupun Non Litigasi.
Dia berharapkan,” dengan terjalinya kerjasama di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara tersebut dapat membantu PT BPRS TANI TUBABA ketika berhadapan dengan hukum, Khususnya Hukum Perdata, mengingat PT BPRS TANI TUBABA merupakan BUMD Milik Pemkab Tubaba yang bergerak di bidang Perbangkan, dimana dalam setiap kegiatanya tidak luput dari perjanjian kerjasama, hutang piutang maupun kesepakatan yang merupakan ruang lingkup hukum perdata”. harapnya
Ia menambahkan, “Selain itu melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Negeri Tulang Bawang PT BPRS TANI TUBABA dapat meminta bantuan Hukum baik Litigasi yaitu bantuan hukum jika PT BPRS TANI TUBABA terlibat masalah hukum Perdata di Persidangan baik sebagai penggugat maupun tergugat, dan Bantuan Hukum Non Litigasi berupa penagihan Piutang kepada pihak yang melakukan Pinjaman kepada PT BPRS TANI TUBABA tersebut, dan yang paling utama pemberian bantuan hukum yang diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) ini tidak mengenal Sucses Fee dengan kata lain gratis. tambahnya
Iapun berharap “dengan terjalinya kerjasama ini dapat meningkatkan Pendapatan PT. BPRS TANI TUBABA yang juga berdampak pada meningkatnya Pendapatan Kabupaten Tubaba”. harapnya
Selain itu Syaripudin Taib SE yang merupakan Direktur Utama PT BPRS TANI TUBABA dalam sambutanya menyampaikan, ucapan terima kasih yang sebesar besarnya kepada Kejaksaan Negeri Tulang Bawang karena berkenan untuk mendampingi PT BPRS TANI TUBABA dalam menghadapi Masalah Hukum di Biidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
“Tentunya Bantuan Hukum yang diberikan Oleh Kejaksaan Negeri Tubaba sangat bermanfaat bagi PT. BPRS TANI TUBABA dalam bertindak, baik dalam mengambil keputusan, membuat Perjanjian, serta melakukan penagihan terhadap Kreditur yang bermasalah”. Kata Syaripudin Taib,(johan)