Metro,mediatamanews.com
Sekretaris DPRD Kota Metro, Budiyono,SH melaporkan media online Tipikornewsonline dan akun youtube Tipikornews Channel, ke polres Metro atas pemberitaan dan penyebaran konten youtube di media sosial dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Laporan tersebut tertuang dalam laporan Polisi, nomor STTPL/217-B/V/2020/LPG/RES METRO, tanggal 20 Mei 2020, atas dugaan pelanggaran terhadap pasal 27 ayat (3) Undang-undang nomor 11 tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 19 tahun 2016, juncto pasal 310 dan 311 KUHP.
Budiono mengatakan bahwa Media online Tipikornews dan pemilik akun youtube Tipikornews Channel, telah menyebarkan berita dan konten youtube di media sosial dengan data yang tidak benar dan menyudutkan.
Menurut Budiyono, pemberitaan pada media online dan konten youtube yang tidak mengindahkan acuan Kode Etik Jurnalistik, itu pihaknya merasa dirugikan, sebab bukan hanya ranah kedinasan, tetapi keluarga juga dirugikan.
Dengan melaporkan kepada pihak kepolisian kata Budiono bertujuan agar kedepannya tidak terjadi hal-hal yang merugikan semua pihak dan maskerdiharapkan rekan-rekan jurnalis mengedepankan penerapan KEJ dalam pembuatan konten yang mengakomodir pihak-pihak yang dilaporkan serta lebih berhati-hati mengelola informasi yang didapat,
“Saya telah melaporkan media online dan pemilik akun youtube untuk mencari kebenaran bahwa kami telah bekerja sesuai dengan aturan,yang ada kata Budiyono, saat jumpa pers di ruang sekretariat DPRD setempat Senin (01/06/2020).
Kabag Umum Sekretariat DPRD Kota Metro, Ade Erwinsyah menambahkan bahwa pihaknya telah menghubungi pemilik media online Tipikornews untuk menjelaskan persoalan yang menjadi materi pemberitaan namun, berita yang yang diterbitkan tidak sesuai dengan penjelasan yang diberikan, bahkan materinya dipenggal.
Di katakan oleh Erwinsyah bahwa munculnya pemberitaan yang menyudutkan pribadi dirinya dan Sekretaris DPRD tersebut, bermula ketika pemilik media tidak terima atas penjelasan bahwa DPRD Kota Metro menerapkan pembayaran non tunai dan menggunakan Standar Satuan Harga (SSH) dalam menjalin kemitraan dengan media massa.
Sementara itu, Kuasa Hukum Sekretaris DPRD Kota Metro, Hanafi dari Kantor Pengacara Eni Mardiyantari SH menyebutkan, kliennya melaporkan media online dan akun youtube Tipikornews Channel, karena kontens yang disebarkan melalui media sosial di anggap telah merugikan pihak klienya
“Kien kami di tuduh dengan tuduhan dengan menggunakan data yang tidak akurat, seluruh tuduhan tersebut telah kami verifikasi dengan data yang ada, acuan dan kerja klien kami jelas dan dapat dipertanggung jawabkan, atas tuduhan tersebut maka kami crosscek dengan data yang ada, seluruh tuduhan dapat ditanggapi dan dijawab menggunakan tolak ukur yang jelas sehingga berdasar pada analisa sementara perbuatan yang dilakukan oleh Akun Tipikornews Channel memenuhi unsur pidana, namun tentunya lebih lanjut akan dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian” ujarnya( Yli)