Beranda Lampung Utara Blokir Kontak Media di Tengah Sorotan Anggaran Rp966,49 Juta, Bappeda Lampung Utara...

Blokir Kontak Media di Tengah Sorotan Anggaran Rp966,49 Juta, Bappeda Lampung Utara Kembali Jadi Perbincangan

10
0
BERBAGI

Lampung Utara, mediatamanew.com. Dugaan pemborosan anggaran senilai Rp966.490.900 di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2026 kembali menjadi sorotan publik. Perhatian tidak hanya tertuju pada besarnya alokasi anggaran untuk kebutuhan internal, tetapi juga pada dugaan pemblokiran nomor kontak tim media oleh Kepala Bappeda Lampung Utara, Dewi Setiyawati, S.E., M.M., saat proses konfirmasi dilakukan.

Koordinator Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Lampung, Deni, menilai sikap tersebut tidak mencerminkan prinsip keterbukaan informasi yang seharusnya dijunjung oleh setiap penyelenggara pemerintahan.

«”Pejabat publik seharusnya memberikan penjelasan kepada masyarakat melalui media, bukan menghindari konfirmasi. Transparansi merupakan bagian dari akuntabilitas penggunaan anggaran negara,” ujar Deni, Senin (20/07/2026).

Menurut Deni, berdasarkan dokumen anggaran yang menjadi perhatian pihaknya, terdapat alokasi sekitar Rp966,49 juta untuk sejumlah kebutuhan internal Bappeda. Rinciannya meliputi belanja perjalanan dinas sekitar Rp379,9 juta, belanja alat tulis kantor (ATK) sekitar Rp371,3 juta, serta belanja makanan dan minuman rapat sekitar Rp215,2 juta.

LAKI menilai besaran anggaran tersebut perlu mendapat penjelasan secara terbuka kepada publik, terutama di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang selama ini digaungkan pemerintah daerah. Menurut organisasi tersebut, masyarakat berhak mengetahui dasar perhitungan, urgensi, serta manfaat dari setiap pengeluaran yang menggunakan dana APBD.

Deni juga menyampaikan pandangannya bahwa jenis belanja seperti perjalanan dinas, ATK, dan konsumsi rapat merupakan pos anggaran yang menurutnya memiliki risiko penyimpangan apabila tidak diawasi secara ketat. Karena itu, ia meminta agar seluruh proses penganggaran dan realisasinya dapat diaudit secara transparan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, LAKI menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan pertanyaan publik, mengingat di sisi lain sejumlah program pembangunan daerah disebut harus menyesuaikan dengan kebijakan efisiensi anggaran. Menurut Deni, pemerintah perlu menjelaskan alasan prioritas belanja internal tersebut agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

Terkait rekam jejak pejabat yang bersangkutan, Deni menyebut Dewi Setiyawati sebelumnya pernah menjabat sebagai Analis Perencanaan di lingkungan Bappeda Provinsi Lampung. Ia berpendapat bahwa jabatan strategis dalam penyusunan dan pengendalian program pembangunan memerlukan pengawasan yang kuat guna mencegah potensi penyalahgunaan wewenang. Pernyataan tersebut merupakan pandangan narasumber dan bukan merupakan kesimpulan atas adanya pelanggaran hukum.

LAKI Lampung mendesak Pemerintah Kabupaten Lampung Utara untuk melakukan evaluasi terhadap penggunaan anggaran tersebut. Organisasi itu juga meminta aparat pengawas internal maupun aparat penegak hukum melakukan penelaahan apabila hasil audit menemukan indikasi pelanggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini disusun, pihak Bappeda Kabupaten Lampung Utara belum memberikan keterangan resmi terkait materi konfirmasi yang disampaikan tim media. Dugaan pemblokiran nomor kontak terhadap wartawan juga belum memperoleh penjelasan dari pihak yang bersangkutan. Apabila terdapat klarifikasi atau tanggapan resmi dari Bappeda maupun Dewi Setiyawati, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang.( Bas)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here