SUKADANA : Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Timur (Lamtim) akan menindak tegas bagi Petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang tidak netral di pemilihan kepala daerah (Pilkada) 9 Desember 2020 mendatang, Selasa (1/12).
PTPS merupakan perpanjangtanganan Bawaslu Lamtim di tingkat desa, potensi pelanggaran netralitas itu selalu ada. Masyarakat diharapkan partisipasi untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggara pemilu baik itu KPU dan Bawaslu. Integritas sebagai penyelenggara pemilu yang netral harus dibuktikan dalam Pilkada tahun 2020 sehingga kepercayaan masyarakat tidak luntur.
“Termasuk jika ada jajaran petugas KPPS, silahkan dilaporkan juga. Agar seluruh penyelenggara terjaga,” tegas ketua KPU Lamtim Wasiat Jarwo melalui pesan Whastapp.
Bawaslu lamtim menilai, PTPS seharusnya tidak memihak, jika terbukti petugas panitia pemungutan suara ikut mengkampanyekan salah satu calon bupati dan wakil bupati merupakan suatu pelanggaran kode etik.
“Jika terbukti petugas PTPS mengikuti kampanye paslon atau rumahnya dipakai untuk berkampanye itu pelanggaran kode etik dan pihaknya akan segera mengambil tindakan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku, karena PTPS wajib netral,” kata Winarto komisioner Bawaslu Lamtim.
Bawaslu Lamtim telah mendapatkan informasi bahwa salah satu petugas PTPS di Desa Purwokencono Kecamatan Sekampung Udik diduga tidak netral.
“Ya kami mendapat informasi tersebut dan akan segera kami telusuri, bukti berupa foto yang menunjukan petugas PTPS hadir dalam kampanye paslon nomor 3,” Pape Winarto.
Sebelumnya, pada tanggal 24 Nopember 2020, anggota DPRD Lampung Timur Fraksi PKB Gunardi melakukan kampanye disalah satu rumah warga dusun 8 RT 24 Desa Purwokencono yang diduga rumah tersebut milik Nengah Wirawan merupakan salah satu anggota PTPS desa Purwokencono kecamatan sekampung udik kabupaten Lamtim. (Tim)