Tubaba, mediatamanew.com
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu.di ssebuah rumah warga yang ada di Kampung Bakung Udik, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang, Jum’at (05/03/2021), pukul 01.00 WIB.
Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, mengatakan bhwa pihaknya telah berhasil menggerbek sebuah rumah yang ada di Kampung Bakung Udik dan berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial TN (39), berprofesi tani, warga Kampung tersebut
“Jum’at pagi petugas kami menggerbek sebuah rumah yang ada di Kampung Bakung Udik dan berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial TN (39), berprofesi tani, warga Kampung setempat,” ujar ujar AKP Anton Saputra, Sabtu (06/03/2021
AKP Anton Saputra juga menjelaskan selain berhasil menangkap seorang pelaku, di rumah tersebut petugasnya juga telah berhasil menyita barang bukti (BB) berupa dua bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,36 gram, satu buah pipa kaca (pyrex) yang masih terdapat narkotika jenis sabu, dan 5 bungkus plastik klip kosong, serta dua buah pipet plastik yang ujungnya runcing (sendok sabu), bungkus rokok merk sampoerna mild, alat hisap sabu (bong) dan handphone (HP) merk xiaomi warna hitam.
Keberhasilan petugasnya dalam mengungkap pelaku peredaran gelap narkotika ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan di wilayah Kecamatan Gedung Meneng, informasi yang didapat bahwa sebuah rumah yang ada di Kampung Bakung Udik sering digunakan sebagai tempat transaksi narkotika jenis sabu.
“Petugas kami langsung menuju ke rumah tersebut dan melakukan penggerbekan, hasilnya berhasil ditangkap seorang pelaku pengedar narkotika jenis sabu berikut BB narkotika serta bong,” ungkap AKP Anton.
Lebih lanjut Anton mengungkapkan bahwa yang bersangkutan akan dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar.
“Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika”,tandasnya (Rls/Irma)