Beranda Lampung Timur Cegah Covid-19, Anggota DPRD Lampung Noverisman Subing Himbau Tokoh Di Lampung Timur...

Cegah Covid-19, Anggota DPRD Lampung Noverisman Subing Himbau Tokoh Di Lampung Timur Taati Protokol Kesehatan

663
0
BERBAGI

Lampung Timur, Mediatama

Anggota Fraksi PKB DPRD Lampung, H. Noverisman Subing SH MM menghimbau kepada tokohagama, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh pemuda dan para kaum cendekiawan di Lampung Timur bahu membahu mengingatkan masyarakat betapa pentingnya mematuhi protokol kesehatan disaat pandemi corona-19.

“Mari kita semua para tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan kaum cendekiawan untuk terus mensosialilasikan hidup menggunakan protokol kesehatan disaat covid ini agar status zona hijau bisa kita raih,” ujarnya saat mensosialisaikan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 19, di Kantor PC NU Lampung Timur.

Pemerintah bersama DPRD Lampung telah membuat dan mengesahkan perda soa itu, dan wajib hukumnya bagi seluruh masyarajkat untuk mematuhi, apabila ada masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker saat beraktifitas, maka ada sanksi yang bakal diterima yakni sanksi pidana dengan pidana kurungan paling lama dua hari atau denda paling banyak sebesar Rp 1 juta rupiah bagi perorangan, bahkan setiap penanggung jawab kegiatan usaha bisa dipidana kurungan satu bulan atau denda sebesar Rp 15 juta.

Tindak pidana kurungan dan denda itu dapat dilakukan apabila sanksi administrasi yang telah dijatuhi tidak dipatuhi atau pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali. Khusus bagi perorangan yang melanggar sebelum dikenakan sanksi kurungan atau denda ia diberi teguran secara lisan, teguran tertulis, kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum, bahkan ada upaya paksa polisional dalam bentuk penjemputan paksa pelanggaran oleh petugas yang berwenang untuk ditempatkan pada fasilitas karantina atau isolasi yang ditetapkan pemerintah. (Joko/rls)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here