Beranda Kota Metro Berharap Keadilan Hakim, Mahasiswa Dan Alumni IAIMNU Ma’arif Kota Metro Kecam...

Berharap Keadilan Hakim, Mahasiswa Dan Alumni IAIMNU Ma’arif Kota Metro Kecam Dosen Pemalsu Ijazah

1792
0
BERBAGI

Metro, Mediatama news.com

Ulah oknum Dosen Perguruan Tinggi Negeri yang ada di Kota Metro, Romli (56) yang diduga memalsukan Ijazah Institut Agama Islam Ma’arif Nahdlatul Ulama Metro dikecam mahasiswa dan alumni perguruan tinggi tersebut.

Kecaman Mahasiswa dan Alumni IAIMNU Metro yang dituangkan dalam pernyataan sikap yang ditandatangani Ketua Dewan Mahasiswa IAIMNU Metro, Wahyu Rusdiyanto dan Sekretaris Alumni IAIMNU Metro, H Muhyidin Thohir, MPd.I, Kamis, (20/5/2021) malam.

“Kami seluruh Mahasiswa dan Alumni IAIM NU Metro Lampung mengecam perbuatan terdakwa Romli, Dosen IAIN Jurai Siwo Metro yang telah dengan sengaja memalsukan Ijazah IAIM NU Metro dan telah menjual Ijazah tersebut,” kata Rusdiyanto, Jum’at (21/5/2021).

Perbuatan terdakwa Romli, lanjutnya, yang merupakan dosen berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah mencederai citra dunia pendidikan dan merusak marwah kampus IAIM NU Metro Lampung, maka sepantasnya Majelis Hakim menjatuhkan hukuman yang berat.

“Terdakwa Romli yang berprofesi sebagai seorang dosen seharusnya mampu menjadi panutan dan contoh bagi masyarakat, namun sebaliknya justru sangat disayangkan dengan prilaku memalsukan ijazah tersebut telah mencederai dan merusak moral pendidikan, hanya karena ambisi memperkaya diri sendiri, maka sangat berharap Majelis Hakim bisa mempertimbangan dengan menjatuhkan vonis yang seadil-adilnya,” tambahnya.

Sementara, Sekretaris Alumni IAIM NU Metro, H Muhyidin dalam kesempatan itu menyorot tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Metro, Pertiwi Setiyoningrum yang hanya menuntut hukuman 10 bulan penjara terhadap terdakwa Romli, tuntutan itu dinilai sangat mengecewakan dan jauh dari rasa keadilan bila melihat pasal 263 KUHP Pidana yang digunakan menjerat terdakwa dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara.

“Kami seluruh mahasiswa dan Alumni IAIM NU Metro mohon kepada Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Kota Metro yang menangani perkara terdakwa Romli dalam kasus pemalsuan Ijazah ini agar menjatuhkan hukuman semaksimal mungkin sesuai dengan KUHP Pidana pasal 263 dengan ancaman 6 tahun penjara dan UU Sisdiknas No 20 tahun 2003 dengan ancaman 5 tahun penjara atau denda Rp 500 juta,” ujar Muhyidin yang saat ini menjabat Wakil Sekretaris Pimpinan Wilayah Nahdlatul Ulama Propinsi Lampung itu.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus yang membelit terdakwa Romli itu telah menggelinding di meja hijau Pengadilan Negeri Kota Metro, di mana agenda sidang lanjutan yang digelar pada Selasa tanggal 18 Mei 2021 lalu yang dipimpin Hakim Ketua, Resa Oktaria dengan agenda pembelaan atau pledoi terdakwa dan penasehat hukumnya atas tuntutan memintak kepada Majelis Hakim dengan hukuman seringan-ringannya atas tuntutan JPU, sedang jaksa Pertiwi tetap pada putusannya yang menuntut terdakwa dihukum 10 bulan penjara.

Dalam sidang yang berlangsung secara daring itu, sebelum menutup sidang Majelis Hakim telah menetapkan jadwal sidang selanjutnya pada hari Selasa tanggal 25 Mei 2021 dengan agenda putusan Majelis Hakim terhadap perkara tersebut. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here