Beranda Kota Metro Tidak Ada Komfirmasi, Ketua PCNU Kota Metro Tegas Tolak Sebagai Penasehat Majelis...

Tidak Ada Komfirmasi, Ketua PCNU Kota Metro Tegas Tolak Sebagai Penasehat Majelis Ta’lim Masjid Taqwa

614
0
BERBAGI

Metro, Mediatama news.com

Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Metro secara tegas menolak Keputusan Walikota Metro yang memasukan Ketua Cabang NU Kota Metro sebagai penasehat majelis taklim Masjid Agung Taqwa Kota Metro periode 2021 – 2025.

Pasalnya, Walikota Metro atau jajarannya selama ini tidak pernah melakukan komunikasi terhadap PCNU adanya rencana memasukkan Ketua PCNU Kota Metro, namun secara sepihak mencatutnya dan memasukkan dalam Keputusan Walikota.

Ketua PCNU Kota Metro, H Rudi Hartono mengungkapkan selama ini dirinya merasa tidak pernah ada yang menghubungi akan dimasukan sebagai salah satu penasehat Majelis Taklim Masjid Agung Takwa periode 2021 – 2026, baik secara langsung oleh Walikota Metro maupun oleh jajarannya.

Bahkan dalam Surat Keputusan Walikota Metro Nomor 334/KPTS/Setda/02/2021 tentang Pembentukan kepengurusan Majelis Ta’lim Masjid Agung Taqwa Kota Metro masa bhakti 2021 – 2025 tertanggal 30 Aril 2021 yang ditandatangani dr Wahdi selaku Walikota Metro itu, dirinya baru tahu bila dirinya dimasukan menjadi penasehat setelah menerima surat Undangan Pengukuhan kepengurusan Majelis Ta’lim yang dilampiri foto copy surat keputusan waliota dimaksud.

“Mengingat kami tidak pernah dikomfirmasi terkait kepengurusan tersebut, Secara pribadi dan kelembagaan kami menolak, keberatan dan tidak bersedia untuk dimasukkan dalam kepengurusan tersebut sebagai penasehat atau jabatan apapun dalam kepengurusan Majelis Ta’lim tersebut”, katanya.

Menurut pengusaha muda sukses yang menggeluti usaha ordeng itu, penolakan dan keberatan itu merupakan sikap resmi PCNU Kota Metro yang dituangkan dalam surat bernomor 046/PCNU/KM/SR/A.1/X/2021 perihal Pernyataan Keberatan tertanggal 18 Oktober 2021 yang ditandatangani H Rudi Hartono dan H Syahro, M.Sy selaku Ketua dan Sekretaris PCNU Kota Metro.

“Surat resmi pernyataan keberatan tersebut resmi telah kami sampaikan, biar menjadi perhatian Walikota Metro kedepan agar bisa membangun komunikasi lebih baik dengan elemen masyarakat, atau bila Walikota sekedar mendapat laporan dari bawahannya biar menegur bawahannya yang seenaknya memasukkan Ketua PCNU dalam struktur kepengurusan tanpa komfirmasi”, ujarnya.

Sementara itu, Ketua Lembaga Ma’arif NU Metro, Ismail mendukung langkah Ketua PCNU Kota Metro yang secara resmi menyampaikan surat pernyataan keberatan terkait pencatutan nama Ketua PCNU sebagai salah satu penasehat dalam struktur kepengurusan Majelis Ta’lim tersebut.

Bahkan mantan Ketua Umum Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Metro itu mensinyalir pembentukan majelis taklim Masjid Agung Takwa itu lebih dominan bermuatan politis dibanding dengan tujuan sesungguhnya yang semata ingin membina ummat.

Ismail juga mengkritik keputusan Walikota Metro dalam struktur kepengurusan tersebut dimana jabatan Kordinator bidang bukan dijabat oleh nama seseorang tetapi dipimpin oleh lembaga pemerintahan Walikota.

Sebagai contoh koordinator bidang organisasi dan pengembangan kelembagaan dijabat Kepala Bappeda (tanpa nama, red),
Bidang pendidikan dan pelatihan dijabat Kepala dinas BPSDM, demikian pula dengan bidang-bidang lainya.

“SK Walikota itu menumbur sejumlah aturan, seperti Peraturan Menteri Agama Nomor 29 tahun 2019, UU Pemerintah Daerah dan turunannya, Kepala Dinas itu jabatan moso jadi pengurus majlis ta’lim, sesuai apa tidak, apakah ada Nomenklatur nya Kepala dinas jadi pengurus majlis ta’lim”, demikian Ismail. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here