Gunung Sugih, Mediatamanews.com
Viralnya isyu yang beredar bahkan hingga ‘membooming’ dimedia online beberapa hari terakhir terkait prosesi perekrutan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se – Kabupaten Lampung Tengah, yang berdasarkan pengamatan segelintir kelompok bahwa kurang transparan bahkan menduga panitia perekrutan telah melakukan peluang ‘lobi lobi’ bagi peserta calon PPK yang mendaftar, ditanggapi oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Tengah Irawan Indrajaya, SKM., dengan santai.
Pasalnya, bahwa pelaksanaannya telah sesuai dengan ketentuan sebagaimana yang diinstruksikan dari pusat, seperti dicontohkan bahwa untuk pelaksanaan tes tertulis dilakukan dengan sistem Computer Asistant Test (CAT) atau tes menggunakan komputer, dan aplikasinya ditentukan dari pusat.
“Panitia buka pendaftaran penerimaan calon anggota PPK dari tanggal 20 – 29 November 2022 dan diperpanjang lagi hingga 2 Desember 2022 selanjutnya pada 2 – 4 Desember setelah secara marathon meneliti berkas para pendaftar, disaat itu juga panitia langsung mengumumkan calon peserta yang lulus Administrasi, ” tegasnya.
Lebih lanjut dijelaskan, berselang sehari dari pengumuman pemberkasan, secara serentak Kabupaten / Kota se – Indonesia ditanggal 6 – 7 Desember dilaksanakan tes tertulis dengan sistem CAT yang aplikasi dan materinya memang sudah ditentukan dari KPU Pusat, adapun tujuan dari tes tertulis yang dikendalikan KPU Pusat itu, bertujuan untuk mengerucutkan jumlah peserta tes yang terprediksi membludak, sehingga disaring dengan kategori maksimal 15 besar.
Dari peserta tersebut, tidak berpatok pada besar kecilnya nilai, namun terprediksi bahwa nilai yang bersangkutan telah masuk dalam jumlah akumulasi target 15 orang tersebut, lulus dan tidaknya peserta ditentukan oleh pihak KPU Pusat, sebagai mana yang diumumkan ditanggal 11 – 13 Desember, peluang tanggapan dari elemen maupun masyarakat diberikan kesempatan ditanggal 5 – 13 Desember 2022.
“Sekedar memperjelas, bahwa nilai hasil tes tertulis yang diatur dengan aplikasi dari KPU Pusat tersebut, besar kecilnya bukan dijadikan standard patokan, itu hanya dijadikan sebagai metode untuk mengkerucutkan jumlah peserta yang akan melenggang ketahapan berikutnya, yaitu tes wawancara pada tanggal 14 – 16 Desember, adapun materi yang disodorkan panitia terhadap peserta tes, tidak fokus tentang undang – undang atau peraturan KPU, sebab bila mengarah diprediksi peserta belum tentu menguasainya, artinya akan banyak yang berguguran, “tegas Irawan seraya menambahkan bahwa tanggal 17 – 19 telah dilakukan pengumuman akhir.
Terakhir Irawan Indrajaya yang didampingi Siti Marfuah Darojati juga selaku anggota atau Komisioner KPU Lampung Tengah ini, mengungkapkan bahwa ditanggal akhir pengumuman tanggal19 Desember 2022 kemarin, telah melakukan penetapan bagi calon anggota PPK pada Pemilu serentak 2024, dan saat ini sedang mempersiapkan proses pelantikan, yang dijadwalkan pada 4 Januari 2023, dan bila masyarakat menemukan suatu kejanggalan ataupun bentuk keteledoran, dipersilahkan mengajukan komplain atau interupsi secara tertulis dengan disertai data dan bukti – bukti yang akurat.
“Jika dilihat dari jadwal waktu yang begitu padat pada perekrutan atau pembentukan PPK Lampung Tengah, saya meyakini bahwa 5 Komisioner KPU Lampung Tengah dan Panitia pelaksana, tidak memiliki celah sedikitpun untuk dapat ‘bermain mata’ atas penentuan kelulusan calon anggota PPK, karena itu, berhubung tahapan waktu bagi masyarakat untuk memberikan masukan atau ketidak puasan sudah berlalu, bila ada temuan, atau pelanggaran dan keberatan, agar disampaikan dengan jalur yang prosedur, yaitu melalui Bawaslu dan Gakumdu, nantinya kedua lembaga itu yang akan merekomendasikan terhadap KPU sebagai selaku penyelenggara, dan setelah dipelajari pihak Komisioner akan langsung melakukan rapat pleno, ” tegas Irawan dengan logat low profilenya. (Ms/Rls))