Metro, Mediatama news.com
Untuk mengantisipasi terjadinya gejolak antar umat beragama terkait pendirian rumah ibadah, Forum Kerukunan Ummat Beragama (FKUB) Kota Metro mengusulkan tiga hal kepada Walikota Metro.
Ketiga usulan yang disampikan FKUB Kota Metro melalui Ketuanya, Dr Sujino itu, pertama agar Walikota Metro mengeluarkan Peraturan Walikota untuk memutihkan surat izin pendirian rumah ibadah yang dibangun sebelum terbitnya Peraturan Bersama Mentri Agama dan Mentri Dalam Negeri nomor 9 tahun 2006 dan nomor 8 tahun 2006 tentang Pedoman pelaksanaan tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan FKUB, dan pendirian rumah ibadah.
Usulan kedua, tambahnya, mendorong kepada pengurus rumah ibadah apapun agamanya agar segera mengurus surat izin pendirian rumah ibadah yang didirikan setelah tahun 2006.
Dan usulan ketiga apabila terjadi masalah di tengah-tengah masyarakat terkait persetujuan lingkungan terkait pendirian rumah ibadah agar tidak terjadi gesekan antar umat beragama agar pemerintah bersama Forkopimda dan FKUB hadir memfasilitasi sehingga proses pendirian rumah ibadah berjalan lancar dan damai tanpa diwarnai adanya gesekan dan ketegangan antar sesama anak bangsa melalui musyawarah mufakat.
“Untuk mengantisipasi terjadinya gesekan antar umat beragama, kami Mengusulkan agar pak Walikota Metro mengeluarkan Peraturan Walikota yang berisi pemutihan bagi rumah ibadah yang didirikan sebelum tahun 2006 dengab mengeluarkan surat izin pendirian tanpa adanya persyaratan tertentu, sedang untuk rumah ibadah yang didirikan setelah tahun 2006 kami mendorong agar Pengurus rumah ibadah segera mengurus izin pendiriannya, dan bila ada masalah lingkungan terkait pendirian rumah ibadah setelah tahun 2006 agar pemerintah bersama unsur Forkopimda dan FKUB hadir untuk memfasilitasi agar tidak terjadi gesekan dan ketegangan di masyarakat”, katanya saat memenuhi undangan rapat dari Pemerintah Kota Metro bersama para anggotanya di Aula Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) yang dihadiri perwakilan Kemenag dan Polres Kota Metro, Kamis (4/5/2023).
Usulan yang disampaikan Ketua FKUB itu ternyata disetujui dan disepakati seluruh peserta rapat yang dipandu Sekretaris Badan Kesbangpol Kota Metro, Risfania yang secara resmi akan dituangkan dalam surat rekomendasi yang ditandatangani 4 Instansi yaitu Kesbangpol, Kemenag, Polres dan FKUB Kota Metro yang akan disampaikan kepada Walikota Metro.
Bahkan untuk melengkapi rekomendasi tersebut, juga akan dilampirkan data rumah ibadah yang ada di Kota Metro lengkap dengan pengurus dan kapan didirikan, sehingga hal tersebut akan menjadi pertimbangan bagi Walikota untuk mengeluarkan Peraturan Walikota untuk mengeluarkan surat izin pendirian rumah ibadah sebelum tahun 2006.
“Harapan saya, dengan adanya terbitnya Peraturan Walikota Metro untuk memutihkan pendirian rumah ibadah yang didirikan sebelum tahun 2006 ini akan menjadi terobosan baru dan menjadi contoh bagi daerah lain, disamping tentu untuk menciptakan suasana daerah yang aman dan kondusif”, demikian Sujino.
Sementara itu, H Syahro yang hadir mewakili Kakemenag Kota Metro menyoroti kasus yang terjadi di Kota Bandar Lampung atas pembubaran umat yang sedang melakukan peribadatan dan berujung pelaporan kepada aparat penegak hukum dan berujung ditetapkannya salah satu Ketua RT menjadi tersangka beberapa waktu lalu jangan sampai terjadi di Kota Metro.
Sebab, imbuhnya, hal itu tentu menciderai Kerukunan antar umat beragama dan menjadi catatan negatif bagi Pemerintah daerah, Kemenag, FKUB dan juga aparat penegak hukum.
Tampak hadir dalam rapat tersebut Sekretaris Kesbangpol, Risfania didampingi Kabid Idiologi, Wawasan Kebangsaan dan Ketahanan ekonomi sosial budaya dan agama, Lismania Amprawati, Kakemenag Kota Metro yang diwakili H Syahro yang juga Wakil Ketua FKUB, Kapolres Kota Metro yang diwakili Kasat Intel, Haidir, Ketua FKUB Kota Metro, Sujino didampingi Bendaharanya, Y Bambang Irawan dan anggotanya. (Adv)