Metro, Mediatamanews.com
Wali Kota Metro Wahdi Siradjuddin serahkan remisi umum dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI yang ke 78, kepada 482 Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Metro, di Aula Lapas setempat Kamis (17/08/2023).
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Metro, Muchamad Mulyana, mengungkapkan bahwa pada tanggal 03 Agustus 2022 yang lalu Presiden Joko Widodo juga telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022, yang menggantikan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Permasyarakatan.

“Tentu dengan perubahan undang-undang ini ada juga perubahan paradigma yang diinginkan oleh pemerintah dalam rangka melakukan pembinaan terhadap narapidana, perawatan terhadap tahanan, pengelolaan rumah benda sita negara maupun kaitan dengan bimbingan kepada klien kemasyarakatan, “ujarnya.
Jumlah penghuni Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Kelas IIA Metro sebanyak 653 terdiri dari tahanan berjumlah 100 orang dan narapidana 553 orang.
“482 orang Narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Kelas IIA Metro yang mendapatkan remisi pada peringatan HUT ke-78 Republik Indonesia katagori remisi umum I yang artinya menerima pengurangan hukuman sebagian dan ada 10 orang yang mendapatkan kategori RU 2 yaitu remisi seluruhnya, sehingga hari ini habis masa pidananya dan dapat dibebaskan dari lembaga pemasyarakatan, ” jelasnya.
Muchamad Mulyana juga menerangkan bahwa syarat bagi narapidana untuk mendapatkan remisi yaitu sudah menjalani hukuman selama 6 bulan sebelum 17 Agustus dan mengikuti program pembinaan dengan baik.
Sementara itu, Wali Kota Metro Wahdi, yang membacakan sambutan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan tema Terus Melaju Untuk Indonesia Maju, yang sekaligus dengan Pemberian Remisi Umum Tahun 2023 bagi Narapidana dan Anak Binaan.
“Slogan Hari Ulang Tahun Rl ke 78 dengan tema besar Terus Melaju Untuk Indonesia Maju, tentunya memiliki makna tersendiri yang diartikan untuk menghadapi perubahan kondisi pandemi. Pemilihan tema ini berdasarkan pencapaian yang telah diraih Indonesia dan menjadikan posisi bangsa ini menguntungkan dalam melanjutkan gerakan pembangunan negara dan merupakan wujud aksi nyata yang progresif,” ungkapnya.
Pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidana (remisi) bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan serta telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Pemberian remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi Warga binaan Pemasyarakatan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur,” bebernya.
Wahdi juga berpesan kepada seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi pada hari ini, untuk menjadikan momentum ini sebagai sebuah motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh.
“Ke depan harapannya aturan hukum dan norma-norma yang berlaku di masyarakat dapat tar internalisasi dalam diri sendiri dan menjadi bekal mental, spiritual dan sosial saat warga binaan saat kembali ke masyarakat di kemudian hari, “harapannya.
Bertepatan dengan Peringatan Hari Ulang Tahun ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia, pemerintah memberikan memberikan remisi kepada 175.510 orang Narapidana terdiri dari yang mendapat Remisi Umum I (pengurangan sebagian) sebanyak 172.904 orang dan yang mendapat Remisi Umum II, di mana setelah mendapatkan Remisi ini dinyatakan langsung bebas sebanyak 2.606 orang.
“Saya ucapkan selamat atas remisi tahun ini bagi seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas/ Rutan/ LPKA seluruh Indonesia. Saya berpesan, tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan di masa yang akan datang,” katanya
Peringatan Hari Kementerian Hukum dan HAM akan diperingati pada tanggal 19 Agustus 2023 dengan mengusung tema “Kemenkumham Semakin Berkualitas Untuk Indonesia Maju” bertujuan untuk menjadi semangat dalam meyakinkan publik bahwa Kemenkumham semakin berkualitas serta berkomitmen untuk mendukung agenda nasional guna mewujudkan transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
“Selamat kepada seluruh Narapidana dan Anak yang mendapatkan remisi dan khususnya yang langsung bebas pada hari ini. Semoga narapidana yang telah mendapatkan remisi dapat terus meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa,” pungkasnya.
Diakhir sambutan, Wahdi juga berpesan kepada narapidana untuk menjadi insan yang taat hukum, insan yang berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta insan yang berguna bagi pembangunan bangsa ( ADV)