Asisten I Sekda Kota Metro, Supriyadi memaparkan menyampai bahwa dengan adanya perubahan undang-undang No.5 Tahun 2014 menjadi undang-undang No.20 tahun 2023, tentang Aturan Aparatur Sipil Negara atau PPPK. Dimana di dalam undang-undang yang baru disahkan tersebut tertulis bahwa ASN dan PPPK dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak hormat, apabila tersandung masalah hukum berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum dengan hukuman pidana penjara paling singkat yaitu 2 tahun dan pidana yang dilakukan tidak berencana.
Menurutnya, pergeseran cara mendidik anak yang dulu dianggap biasa dan belum memasuki ranah hukum pidana harus dipahami oleh para guru sebagai pembina bagi murid-muridnya.
“Karena ini bukan kayak di era 80’an , maka kita harus bisa menahan emosi dan menjaga komunikasi. Karena orang tua saat ini, saat menerima laporan dari anak terkait hukuman yang di terima di sekolah, maka orang tua murid akan langsung marah dan datang ke sekolah tanpa menanyakan masalahnya terlebih dahulu,” ujarnya.
Supriyadi juga mengingatkan bahwa ada 3 musuh pemerintahan yang harus dihindari oleh ASN dan PPPK yaitu, teroris, narkoba, dan korupsi.
Tak hanya itu, Supriyadi juga meminta ASN dan PPPK yang ada di lingkungan SMP Negeri 2 Kota Metro untuk tetap menjaga netralitas, mengingat saat ini sudah memasuki tahapan pemilu.
- “Kalau dulu mulut mu adalah harimaumu, saat ini berbeda jari mu adalah harimaumu yang bakal menelan dirimu. Untuk itu, jadilah guru yang cerdas dan tidak ikut-ikutan untuk mengshare bakal calon peserta pemilu,”tegasnya Senin (27/11/2023)
Selain itu, guru juga diharapkan untuk mampu memahami sifat sikologis dari seorang anak yang berbeda dengan yang lainnya, dengan saling berkomunikasi.
“Tren kejahatan pelajar yang mulai meningkat tentu harus menjadi perhatian dan pantauan para guru,”ungkapnya.
Supriyadi juga mengajak para guru meningkatkan dunia pendidikan khusunya di SMP Negeri 2 Kota Metro dengan menciptakan inovasi dan melakukan evaluasi terhadap mutu pendidikan, sehingga sekolah negeri dapat menjadi sekolah terbaik di Kota Metro dan mendukung Indonesia Emas Tahun 2045.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Metro Suwandi, S. IP., M.M. mengungkapkan bahwa Sosialisasi, Penyuluhan dan Pembinaan Hukum Pada Satuan Pendidikan di Kota Metro Tahun 2023 merupakan agenda yang akan dilaksanakan di seluruh satker pendidikan di kota metro.
Suwandi juga membeberkan bahwa latar belakang kegiatan tersebut dilaksanakan adalah karena maraknya persoalan-persoalan yang terjadi dikalangangan remaja seperti tauran, bullying dan tindakan kekerasan.
“Ini yang mendorong kita Dinas Pendidikan untuk bergerak dengan harapannya kondisi Kota Metro dapat menjadi jauh lebih baik, sebagai kota pendidikan. Untuk itu seluruh guru sebagai pembina terhadap anak untuk berhati-hati dan bisa menjaga diri dalam membina anak didik agar tidak terkena masalah hukum dikemudian hari,”ujarnya ( Red)