Bandar Lampung – DPRD Provinsi Lampung turut menyayangkan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang diberikan pemerintah pusat untuk Dinas Kelautan dan Perikanan namun tidak terserap. “Tentu ini sangat disayangkan dengan adanya pemberian dana dari pusat untuk daerah namun tidak terserap,” ujar Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Lampung, I Made Bagiasa, saat dimintai keterangan, Kamis (25/7/2024). Made mengatakan jika tidak semua dinas menerima DAK dari pemerintah pusat sehingga seharusnya DKP dapat menyerap dana tersebut di tengah keterbatasan APBD Pemprov Lampung.
“APBD Pemprov Lampung kan terbatas sehingga kita sangat butuh dukungan dana dari pusat. Ini sudah diberi namun tidak terserap sehingga sangat disayangkan,” tambahnya.
Politisi Golkar tersebut mengatakan jika seharusnya DKP Provinsi Lampung dapat menggunakan dana yang ada tersebut untuk melakukan pembangunan yang terlebih dahulu bisa dilakukan. “Dana yang ada itu harusnya dimaksimalkan, misal untuk keperluan membangun bangun awal sehingga memang dana nya tidak terbuang sia-sia,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp8,05 miliar yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Lampung tahun anggaran 2024 ini tak terserap. DAK tersebut rencana nya diusulkan untuk belanja modal bangunan peternakan berupa pembangunan penahan gelombang pelabuhan perikanan atau breakwater yang berlokasi di Kabupaten Lampung Timur senilai Rp4.339.800.000. Kemudian untuk belanja pemeliharaan bangunan air – bangunan pengembangan rawa dan polder – bangunan pengembangan rawa dan polder lainnya berupa pembangunan kolam pelabuhan senilai Rp3.716.500.000 di Kabupaten Lampung Timur.(Red)