TULANG BAWANG BARAT-Mediatamanew.com-Ketegasan DPRD Tulang Bawang Barat terhadap polemik Diva Karaoke Family di Tiyuh Marga Kencana kembali dipertanyakan masyarakat. Pasalnya, persoalan yang telah berlarut-larut selama berbulan-bulan itu berulang kali berujung pada pembinaan dan pembenahan, sementara keluhan warga terus bermunculan.
Ketua Komisi I DPRD Tubaba, Yantoni, menegaskan bahwa Diva Karaoke harus menghentikan operasional sementara sampai seluruh persyaratan perizinan dan kewajiban lainnya dipenuhi.
“Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) belum ada. Nomor Induk Berusaha (NIB)-nya juga sudah tidak berlaku karena dicabut oleh pemilik lama. Kesimpulannya Diva harus berhenti dulu sementara sampai seluruh perizinan dipenuhi,” tegas Yantoni kepada wartawan.
Menurutnya, persoalan Diva Karaoke bukan hanya menyangkut administrasi perizinan. DPRD juga menyoroti penolakan sebagian warga sekitar, kondisi bangunan yang dinilai kurang tertata, serta keberadaan pemandu lagu yang mayoritas berasal dari luar daerah dan belum seluruhnya terdata oleh pemerintah setempat.
“Kami masuk ke lokasi dan melihat kondisinya masih sangat kumuh. Pekerja atau pemandu lagunya banyak dari luar daerah dan perlu pendataan. Ini penting agar pengawasan kesehatan dan keamanan bisa dilakukan,” ujarnya.
Selain Diva Karaoke, DPRD juga meminta Bupati Tulang Bawang Barat melakukan evaluasi terhadap seluruh usaha karaoke yang beroperasi di wilayah tersebut.
Yantoni mengaku pihaknya menemukan sejumlah hal yang perlu mendapat perhatian serius saat melakukan inspeksi lapangan pada 2 Juni 2026 sekitar pukul 23.59 WIB.
“Kami menduga ada izin yang tidak sepenuhnya sesuai dengan kebutuhan usaha karaoke. Kami juga melihat minuman beralkohol dijual secara terbuka. Temuan ini sudah kami sampaikan kepada pihak kepolisian agar dilakukan pengawasan dan penindakan sesuai kewenangan,” katanya.
Berpotensi Bertentangan dengan Perda Nomor 3 Tahun 2024
Jika mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas), terdapat sejumlah ketentuan yang berpotensi berkaitan dengan temuan dan keluhan masyarakat terhadap operasional tempat hiburan tersebut.
Pasal 39 ayat (3) mewajibkan setiap penyelenggara tempat hiburan mematuhi pembatasan jam operasional serta ketentuan yang berlaku. Sementara warga sebelumnya mengeluhkan aktivitas karaoke yang berlangsung hingga dini hari dan mengganggu waktu istirahat masyarakat sekitar.
Pasal 40 ayat (2) huruf a dan b mewajibkan pengelola tempat hiburan mengawasi pengunjung agar tidak membawa atau mengonsumsi minuman beralkohol, tidak melakukan praktik asusila, serta memasang larangan yang jelas di lokasi usaha.
Kemudian Pasal 40 ayat (2) huruf c mewajibkan pengelola menjaga kebersihan, ketertiban umum, dan ketenteraman masyarakat di lingkungan usahanya. Ketentuan ini menjadi sorotan karena sebelumnya warga mengeluhkan kebisingan, aktivitas pengunjung yang mengganggu lingkungan, serta kondisi lokasi yang dinilai kurang tertata.
Bahkan Pasal 42 Perda tersebut memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk melakukan penertiban, penutupan sementara, atau penutupan tempat hiburan yang mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat atau menimbulkan dampak merugikan bagi warga.
Dengan adanya rekomendasi DPRD agar operasional Diva Karaoke dihentikan sementara, masyarakat kini menunggu langkah konkret pemerintah daerah dalam menindaklanjuti hasil rapat dengar pendapat tersebut.
(Jhn)






