Metro, mediatamanew.com. Wakil Wali Kota Metro, M. Rafieq Adi Pradana, menegaskan pentingnya penguatan komunikasi publik, percepatan transformasi digital, perlindungan data, serta pemanfaatan statistik yang akurat dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang profesional dan berkualitas. Penegasan tersebut disampaikan saat memimpin apel mingguan Pemerintah Kota Metro di halaman Kantor Wali Kota Metro, Senin (19/10/2026).
Dalam arahannya, Rafieq mengingatkan bahwa perkembangan teknologi informasi yang semakin pesat harus diimbangi dengan tanggung jawab, kecakapan, dan integritas setiap aparatur.
Menurutnya, kemudahan mengakses dan menyebarkan informasi melalui media sosial membawa peluang besar bagi komunikasi pemerintahan, tetapi juga menghadirkan risiko apabila tidak digunakan secara bijak.
Ia menekankan bahwa komunikasi publik bukan semata-mata tanggung jawab Diskominfotik, melainkan kewajiban bersama seluruh aparatur dalam menjaga kualitas informasi dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
“Di era modern, ketika informasi semakin cepat dan mudah beredar, kita harus lebih berhati-hati dalam bermedia sosial. Tanggung jawab ini bukan hanya berada pada Kominfo, tetapi juga melekat pada diri masing-masing. Jangan sampai media sosial yang seharusnya memberikan manfaat justru menjadi pedang yang mencelakakan diri kita sendiri,” tegas Rafieq.

Menurutnya, setiap ASN perlu memahami bahwa aktivitas di ruang digital tetap mencerminkan sikap, etika, dan profesionalitas pribadi maupun institusi. Oleh karena itu, penyampaian informasi harus mengedepankan kebenaran, kehati-hatian, serta tanggung jawab agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun dampak yang merugikan masyarakat.
Selain penguatan komunikasi publik, Rafieq mendorong seluruh perangkat daerah mempercepat transformasi digital melalui inovasi yang terarah dan terintegrasi serta terus berkoordinasi dengan Diskominfotik dalam mengembangkan sistem maupun layanan digital agar selaras dengan sistem pemerintahan daerah.
Menurutnya, transformasi digital tidak cukup berhenti pada penggunaan aplikasi atau pemanfaatan perangkat teknologi. Lebih dari itu, digitalisasi harus mampu menyederhanakan proses kerja, meningkatkan efisiensi birokrasi, memperkuat koordinasi antarperangkat daerah, serta memberikan kemudahan nyata bagi masyarakat dalam memperoleh pelayanan.
Kolaborasi lintas perangkat daerah menjadi faktor penting agar inovasi yang dibangun tidak berjalan sendiri-sendiri, melainkan saling terhubung dan mendukung terwujudnya pelayanan publik yang lebih cepat, efektif, dan responsif.
“Perhatian khusus juga diberikan pada aspek keamanan informasi dan perlindungan data pemerintah maupun masyarakat, dimana setiap perangkat daerah mengelola informasi dengan tingkat sensitivitas berbeda, mulai dari data kependudukan, dokumen perizinan, hingga berbagai informasi administratif lainnya yang wajib dijaga sesuai ketentuan,”pungkasnya.

Tidak hanya itu, Rafieq juga menegaskan bahwa akses terhadap data harus didasarkan pada kewenangan yang sah, bukan hubungan pribadi ataupun kedekatan dengan pihak tertentu.
“Apabila suatu informasi merupakan rahasia jabatan dan tidak boleh disebarluaskan, maka kita wajib menjaganya. Jika tidak memiliki kewenangan untuk mengakses atau memberikan informasi tersebut, jangan memberikan akses kepada siapa pun, termasuk orang dekat kita. Semuanya harus sesuai jabatan, kewenangan, dan aturan yang berlaku,” ungkapnya.
Penegasan ini menjadi pengingat bahwa perlindungan data bukan sekadar persoalan teknis, melainkan bagian dari integritas dan tanggung jawab aparatur. Kelalaian dalam mengelola informasi dapat berdampak pada keamanan data masyarakat, kredibilitas institusi, serta kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Karena itu, setiap ASN dituntut memahami batas kewenangan, menjaga kerahasiaan dokumen, serta memastikan informasi hanya diakses dan disampaikan kepada pihak yang berhak.
Sejalan dengan tugas Diskominfotik dalam pengelolaan statistik sektoral, Rafieq turut menekankan pentingnya penggunaan data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai dasar penyusunan kebijakan pemerintah daerah.
“Saya juga berharap setiap perangkat daerah yang memberikan pengarahan dalam apel mingguan maupun forum koordinasi lainnya dapat menyertakan data relevan yang berguna sebagai bahan evaluasi dan acuan pelaksanaan tugas,” tekannya
Menurutnya, data tidak seharusnya hanya menjadi pelengkap laporan administratif, tetapi harus berfungsi sebagai instrumen untuk memahami persoalan, menentukan prioritas, mengukur capaian, dan mengevaluasi efektivitas program pemerintah.
“Keputusan yang baik harus didukung informasi yang benar. Saya berharap setiap pemaparan materi dilengkapi data penting yang dapat dipertanggungjawabkan, baik dari Badan Pusat Statistik maupun sumber resmi lainnya, sehingga bisa menjadi acuan kita dalam bekerja dan mengambil keputusan,” pesannya. (ADV)




