Tulang Bawang Barat – Mediatamanew.com-Kebijakan penarikan biaya tambahan kelulusan sebesar Rp100 ribu per siswa di MTS Al-Furqon Tulang Bawang Barat menuai sorotan.sabtu(6/6/2026)
Sejumlah wali murid mempertanyakan dasar kebijakan tersebut karena dinilai ditetapkan tanpa melalui musyawarah bersama komite sekolah maupun wali murid.
Keluhan itu mencuat setelah adanya informasi bahwa siswa diwajibkan membayar biaya tambahan menjelang kelulusan. Bahkan, muncul dugaan Surat Keterangan Lulus (SKL) tidak diberikan kepada siswa yang belum menyelesaikan kewajiban administrasi yang ditetapkan pihak sekolah.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim media melakukan konfirmasi kepada Kepala Sekolah SMP Al-Furqon, Anang. Dalam keterangannya, ia mengakui adanya biaya tambahan sebesar Rp100 ribu yang dibebankan kepada siswa.
Menurut Anang, biaya tersebut digunakan untuk pengadaan printer dan tinta berkualitas tinggi yang digunakan dalam pencetakan dokumen kelulusan.
Namun alasan tersebut justru menimbulkan pertanyaan baru di kalangan wali murid.
Pasalnya, kebutuhan sarana dan prasarana sekolah pada umumnya telah diatur melalui mekanisme perencanaan anggaran lembaga pendidikan dan semestinya dibahas bersama pihak terkait apabila akan membebankan biaya kepada wali murid.
Selain itu, pernyataan kepala sekolah mengenai siswa yang belum dapat mengambil dokumen karena masih memiliki tunggakan administrasi juga dinilai menimbulkan persepsi bahwa hak siswa atas dokumen pendidikan dikaitkan dengan persoalan pembayaran.
“Kami tidak mempermasalahkan nominalnya. Yang menjadi persoalan adalah kenapa kebijakan itu muncul tanpa musyawarah terlebih dahulu. Sekolah tidak bisa serta-merta menetapkan pungutan lalu meminta wali murid mengikuti begitu saja,” ujar MN, salah seorang wali murid.
MN menilai setiap kebijakan yang menyangkut pembebanan biaya kepada orang tua siswa harus dilakukan secara transparan dan melibatkan komite sekolah. Menurutnya, mekanisme tersebut penting agar tidak menimbulkan kesan adanya keputusan sepihak dari pihak sekolah.
Ia juga mempertanyakan urgensi pungutan tersebut mengingat sekolah telah menerima berbagai sumber pendanaan pendidikan yang penggunaannya telah diatur melalui ketentuan pemerintah.
“Kalau memang ada kebutuhan sekolah, harus dijelaskan dan dimusyawarahkan. Jangan setelah keputusan dibuat baru wali murid diberitahu. Ini yang memicu kekecewaan banyak orang tua siswa,” tegasnya.
Polemik ini pun memunculkan desakan agar pihak yayasan melakukan evaluasi terhadap kebijakan yang diambil kepala sekolah. Wali murid berharap yayasan tidak menutup mata terhadap keresahan yang berkembang dan segera memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat.
Di tengah upaya pemerintah mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pendidikan, munculnya pungutan tambahan tanpa proses musyawarah berpotensi menimbulkan pertanyaan mengenai tata kelola sekolah dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yayasan terkait dasar kebijakan penarikan biaya kelulusan tersebut maupun mekanisme pengambilan keputusannya.(Jhn)






