Beranda Lampung Timur Sikapi Cluster Covid-19, Songsong Pilkada Bupati Lamtim Keluarkan Peraturan Bupati

Sikapi Cluster Covid-19, Songsong Pilkada Bupati Lamtim Keluarkan Peraturan Bupati

431
0
BERBAGI

Lampung Timur, Mediatama New

Bupati Lampung Timur Zaiful Bokhari mengeluarkan Peraturan Bupati menyikapi kondisi Covid 19 yang saat ini sedang melanda di Kabupaten Lampung Timur.

“Harapan kita, di dalam suasana Lampung Timur saat ini kita sudah menjadi daerah cluster terbaru untuk terjangkitnya virus corona, oleh karena itu kita harus menyikapi ini agar pilkada bisa berjalan dengan baik sesuai dengan aturan yang ada dan yang lebih utama lagi adalah bagaimana kita bisa menjaga kesehatan masyarakat kita yang ada di Lampung Timur ini”, katanya, Kamis (17/9/2020) saat memimpin rakor.

Adapun beberapa hasil yang didapat usai rakor tersebut salah satunya adalah untuk pelaksanaan kampanye secara tatap muka dapat dilakukan maximal 100 orang.

“Kegiatan pelaksanaan kampanye ini bisa dilakukan asal tetap mematuhi protokol kesehatan artinya kalau dia bertatap muka tidak boleh lebih dari 100 orang”, ujar Zaiful.

Sementara itu ia menambahkan untuk masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan akan mendapatkan sanksi berupa teguran, denda ataupun pencabutan izin.

“Pelanggaran terhadap pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru pada situasi covid-19 akan dikenakan sanksi yang mana sanksi administratif bagi perorangan yakni berupa teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial, serta denda administrasi paling tinggi Rp100.000. sementara itu sanksi bagi pelaku usaha, pengelola penyelenggara atau penanggung jawab tempat berupa teguran lisan, teguran tertulis, denda administrasi paling tinggi sebesar Rp1.000.000, penghentian sementara kegiatan, penghentian tempat kegiatan, pencabutan sementara izin, dan atau pencabutan tempat izin”.

Masih oleh Zaiful, dalam kesempatan tersebut ia juga menjelaskan bahwa bagi masyarakat yang ingin melaksanakan resepsi maupun kegiatan maka wajib meminta izin paling lambat 2 minggu sebelum pelaksanaan kegiatan.

“Untuk pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru yang pertama pembatasan pemberian izin keramaian atau hajatan serta untuk keluarga yang ingin melaksanakan resepsi atau kegiatan wajib meminta izin kepada kepolisian paling lambat 2 minggu sebelum pelaksanaan dengan melampirkan rekomendasi dari camat di mana setelah dilakukan monitoring dan evaluasi persiapan di lokasi oleh Satgas covid 19 yang dibentuk oleh camat”.

Selain itu, penyelenggara kegiatan hanya diizinkan mengundang 500 orang dalam sehari serta menyediakan masker.

“Penyelenggara hanya dapat mengundang 500 orang dalam 1 hari dan menyiapkan maksimal 50 kursi itu artinya harus bergantian, jika ada 50 kursi maka akan ada 10 gelombang agar pas untuk 500 orang. Selain itu penyelenggara menyediakan masker untuk tamu undangan yang tidak memakai masker serta tidak diperkenankan untuk pentas musik atau jika harus menggunakan maka diperkenankan orgen tunggal digelar secara minimalis yang artinya crew paling banyak berjumlah 5 orang. Sementara kelompok hiburan kuda lumping dan Reog Ponorogo belum diperkenankan”.

Mengakhiri arahannya, Zaiful berharap kepada para camat agar dapat menjalankan peraturan bupati ini dengan sebaik-baiknya serta dapat mengkoordinasikannya dengan forkopimcam yang ada di Kecamatan masing-masing. (Joko/rls)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here