Way Kanan-mediatamanews.com |
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Way Kanan, menggelar sidak harga minyak goreng, kepada para pedagang di pasar tradisional Gunung Katun dan Minimarket, Alfamart setempat pada Selasa 01/02/2022).
Berdasarkan pantauan dan fakta dilapangan menunjukan bahwa, harga masih tidak sesuai dari harga ketetapan pemerintah, alias masih tinggi. Padahal pemerintah sudah menetapkan harga Minyak goreng premium yakni 14 ribu rupiah.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Way Kanan, Kiki Christanto melalui kabid Perdagangan Yeni Triyana mengatakan bahwa, sebagian sudah sesuai yang diarahkan pemerintah, cuma sebagian ada juga yang belum mau melaksanakan.
Dengan alasan, masih beli dengan harga tinggi saat pembelian stock lama. “padahal dua minggu yang lalu, sudah kami sosialisasi kan untuk segera berkomunikasi langsung dengan pemasok,” ungkap Kabid Yeni.
Sehingga menurutnya, per tanggal 1 Februari sudah melaksanakan harga HED yang sudah diatur oleh pemerintah. (Nely/ red)