Lampung Tengah, Mediatamnwws.com
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K., M.Si., hari ini Jum’at 16/9 memimpin upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) kepada Aipda Rudi Suryanto, di lapangan apel Mapolres Lampung Tengah, berdasarkan surat keputusan Kapolda Lampung Nomor :Kep / 629 / IX / 2022 tanggal 14 September 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri atas nama Aipda Rudi Suryanto jabatan BA Polres Lampung Tengah.
Hadir pada upacara tersebut, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, SH., M.Si, para PJU, Kabag, Kasat, Kasi dan para Kapolsek jajaran serta personil Polres Lampunh Tengah, jsjaran dari Polsek beserta ASN.
“Upacara ini kita memberikan punishment Pemberhentian Tidak Dengan Hormat ( PTDH ) dari dinas Polri terhadap Anggota kita sebanyak 1 (satu) personel, kendati terasa berat, namun hal ini harus tetap kita laksanakan dan diterima, karena demi untuk kebaikan organisasi Polri yang kita cintai serta untuk menimbulkan efek jera , dan ini sebagai wujud bukti bahwa Polri sangat tegas dalam melakukan pembinaan personil yang terbukti melakukan suatu pelanggaran disiplin, kode etik ataupun pidana, dan personel lainnya jangan sampai menirunya, ” harap Kapolres.
Terakhir dalam amanahnya, berharap bahwa agar upacara PTDH ini merupakan yang terakhir di Polres Lampung Tengah, kedepan tidak ada lagi anggota yang melakukan pelanggaran disiplin, kode etik, maupun pidana, seluruh personel dalam melaksanakan tugas baik itu dilingkungan kerja, lingkungan masyarakat maupun keluarga, agar dapat berhati – hati dan memposisikan diri sebaik-baiknya.
“Baik itu dikantor maupun ditempat atau ditengah – tengah masyarakat, hindari perbuatan yang dapat merugikan, baik itu terhadap diri kita sendiri, Institusi Polri, maupun keluarga, serta mewujudkan transformasi Polri yang Presisi agar polri semakin dicintai oleh masyarakat luas,’ “pungkasnya Perwira yang dipundaknya terpampang dua melati ini. (Rls/Ms)