Tulang Bawang Barat
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinaskertrans) Kabupaten Tulang Bawang Barat provinsi Lampung gagal dalam upaya mediasi soal pemutusan kontrak kerja lima orang karyawan yang bekerja di prusahaan PT Komering Jaya Perdana (KJP)
Rustam salah satu scurity,mengatakan sebelumnya, kejadian tersebut berawal lantaran adanya dugaan Pemutus Hubungan Kerja (PHK) lima karyawan PT KJP secara sepihak yang dilakukan oleh pihak perusahaan yang beroperasi di bidang pembelian hasil bumi berupa getah karet tersebut
” kami lima karyawan yang bertugas di bagian keamanan (Scurity) dibuatkan isu dituding telah melakukan pelanggaran berat sehingga terancam dimutasi kerja keluar daerah penempatan yang tidak sesuai dengan skill (Basic) karyawan,”tuturnya pada senin (07/08/2023)
Menurut Rustam, Kelima karyawan yang bekerja di prusahaan merasa telah mendapatkan ancam yang berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan dalam bekerja lantaran pihak perusahaan disinyalir menggunakan landasan yang tidak dibenarkan kejadiannya (Hoax).
“Kami mau dipecat secara perlahan dengan cara kami dimutasi kerja keluar daerah dan ditempatkan di bagian pekerjaan yang tidak sesuai dengan skill kami. Jadi kalo kami gak pindah ya kami disuruh mengundurkan diri supaya gakĀ ada pesangon, pinter bener
kan cara mereka (Perusahan) memberhentikan kami-
Yang bilang kami udah dapat surat teguran sampai tiga kali itu bohong kami gak pernah ada teguran, yang ada malah penghargaan yang kami terima karena kami dinilai kerja bagus. Kalo kami bener udah tiga kali dapat surat teguran kenapa kami gak dipecat saja,”Keluhnya.
mewakili empat rekanya Rustam,menceritakan sebelumnya pihak DPRD Tubaba sempat menyoroti permasalahan tersebut Namun, sampai saat ini pihaknya maupun perusahaan belum juga di panggilan rapat dengar pendapat (Hearing) yang dijanjikan Yantoni selaku Ketua Komisi I DPRD Tubaba beberapa pekan yang lalu.
” Selaku Wakil rakyat yang mewakili kami diparlemen, pak yantoni Katanya mau hering di kantor DPRD tapi sampai sekarang belum juga diundang undang oleh anggota dewan. Kami ini sekarang kebingungan mau minta pembelaan sama siapa lagi dalam masalah ini,” apakah kami harus mengadu ke penjabat PJ Bupati tubaba ,hal sekecil ini, keluhnya lagi.
Sementara itu, Sekertaris Disnakertrans Tubaba, Erwin, mewakili Kadis, Gustami, mengatakan, Tugas dan Fungsi (Tupoksi)pihaknya hanyalah sebatas upaya mediasi pada persoalan tersebut
” Kami hanya menyarankan kelima satpam itu agar melayangkan surat tuntutan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Provinsi Lampung
,”tandasnya.
Hingga berita ini diterbitkan pihak perusahaan KJP saat dikomfirmasi sejumlah awak media enggan memberikan komentar menyikapi persoalan tersebut (Eko.hr)