Beranda Bandar Lampung 43 Anggota DPRD Lampung Terpilih Sudah Setor Bukti LHKPN ke KPU

43 Anggota DPRD Lampung Terpilih Sudah Setor Bukti LHKPN ke KPU

23
0
BERBAGI

Bandar Lampung – KPU Lampung menyampaikan hingga Selasa (16/7/2024), total sudah 43 anggota DPRDLampung terpilih yang telah menyetor bukti laporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Kemarin, Senin 15 Juli 2024 dari 85 Aleg baru 15 yang menyerahkan LHKPN ke KPU, sementara data masuk hari ini pada, Selasa 16 Juli 2024 ada peningkatan menjadi 43 Aleg terpilih yang telah menyerahkan LHKPN,” kata Warsito.

Menurutnya, 43 Aleg terpilih yang telah melaporkan LHKPN yakni, PKB 3, PDIP 8, NasDem 9, PKS 7, PAN 8, Demokrat 8, sementara 42 lainnya belum,” kata Ketua Divisi Hukum KPU Lampung, Warsito.

Lebih lanjut, Warsito menyampaikan apabila aleg terpilih belum menyampaikan bukti LHKPN sebelum 21 hari kerja lantaran ada kendala teknis, maka bisa menyertakan surat pemberitahuan.

“Jika LHKPN belum terlaporkan karena ada kendala teknis, maka bisa menyertakan surat pernyataan sesuai edaran baru dari KPU RI tertanggal 11 Juli 2024,” ujarnya.

Surat dengan nomor 1262/pl.01.9-SD-/05/2024 intinya mengisi, data diri nama, partai politik, nomor urut, dapil menyampaikan pernyataan belum memperoleh LHKPN namun telah melaporkan LHKPN terhadap KPK dan bukti pendukung dengan di tanda tangani dengan materai 10.000, surat ini disampaikan 20 hari sebelum pelantikan,” sambung dia.

Diketahui berdasarkan PKPU 6 tahun 2024 Pasal 52 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, wajib melaporkan bukti LHKPN sebagai syarat lampiran penyerahan nama ke Gubernur.

Warsito, mengatakan apabila Aleg terpilih tidak melaporkan bukti LHKPN dan surat lampiran pemberitahuan maka namannya tidak dicantumkan sebagai daftar calon terpilih.

Bukti LHKPN bisa diserahkan ke KPU Lampung sejak penetapan caleg terpilih pada, 2 Mei 2024 hingga H-21 pelantikan. Jika tidak menyerahkan bukti LHKPN maka KPU tidak akan mencantumkan namanya sebagai caleg terpilih yang akan disampaikan kepada Gubernur,” tuturnya.

Jika mengacu dari pengumuman caleg terpilih Provinsi Lampung oleh KPU pada tanggal 2 Mei 2024 terdapat 8 parpol yang meraih kursi di DPRD.

Di antaranya, Partai Gerindra 16 kursi, PDIP 13 kursi, PKB 11 kursi, Golkar 11 kursi, Nasdem 10 kursi, Demokrat 9 kursi, PAN 8 kursi, dan PKS 7 kursi.

Dari 8 Partai caleg terpilih dari PKS dan PAN semuanya sudah menyerahkan LHKPN.(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here