Lampung Tengah,mediatamanews.com.
Bupati Lampung Tengah Loekman Djoyosoemarto memberikan secara langsung surat izin usaha kepada 54 Usaha Kecil Menengah (UKM) di Kecamatan Kotagajah Rabu (08/07/2020).
Kehadiran bupati Loekman Djoyosoemarto juga didampingi oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Drs. A. Helmi, M.M dan beberapa Kepala OPD Kabupaten Lampung Tengah.
Kepala DPMPTSP Lampung Tengah Drs. A. Helmi, M.M Menyampsikan bahwa manfaat surat izin adalah sebagai aset bagi pelaku usaha yang nanti bisa membantu dalam pinjaman modal usaha .
“Pada hari ini hari ini total surat izin usaha yang kita berikan kepada masyarakat sebanyak 54 orang kesemuanya itu adalah pelaku UKM yang menerima surat izin gratis. semoga dapat bermanfaat sehingga dapat memajukan ekonomi masyarakat,” terang Helmi.
Sementara itu Bupati Lampung Tengah Loekman Djoyosuemarto mengatakan bahwa sesuai dengan niat dan janji dirinya sebagai kepala daerah agar masyarakat Lampung Tengah tidak lagi menjadi pekerja tapi menjadi pengusaha oleh karenanya Pemerintah Lampung Tengah selalu berupaya maksimal untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat.
Bupati juga berharap kepada semua masyarakat Lampung Tengah agar bisa menjadi pengusaha dan bukan hanya sebagai pekerja. saja namun syarat utama menjadi pengusaha adalah dengan memiliki surat izin.
Menurut Bupati Loekman bahwa fungsi surat izin usaha yaitu sebagai alat atau bukti pengesahan dari usaha ykarena kata dia majunya suatu daerah dapat dilihat dari geliaat usaha menengah kecil yang ada di daerah tersebut.
Dia menambahkan bahwa Pemerintah Lampung Tengah mendukung perkembangan kemajuan masyarakat untuk menjadi pengusaha dengan memberikan surat izin untuk usaha kecil menengah secara gratis.
“Selamat melaksanakan kegiatan usahanya masing masing usaha semakin maju dan mampu menumbuhkan lagi roda perekonomian,, karena itu nanti akan ada rencana untuk memberi bantuan modal bagu UMKM yamg terdampak Covid-19 agar dapat kembali menghidupkan roda perekonomian”,pungkasnya ( ADV)